Yusril Ungkap 2 Tim Penyidik Penetapan Tersangka Dahlan

Kamis, 30 Juli 2015 - 13:56 WIB
Yusril Ungkap 2 Tim...
Yusril Ungkap 2 Tim Penyidik Penetapan Tersangka Dahlan
A A A
JAKARTA - Adanya dua tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terungkap dalam sidang praperadilan lanjutan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Dahlan Iskan dalam persidangan mempertanyakan adanya dugaan dua tim penyidik Kejati DKI Jakarta dalam menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka.

"Bagaimana ahli menjelaskan hal ini menurut KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," tanya Yusril dalam sidang, di PN Jaksel, Kamis (30/7/2015).

Pakar hukum pidana, Made Darma Weda selaku saksi ahli yang dihadirkan pihak Dahlan Iskan dalam persidangan tersebut menjelaskan, tim penyidik dalam satu perkara hanya bisa dibentuk berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik).

"Tim penyidik ini seharusnya berdasarkan penyidkan itu dibentuk, berdasarkan dimulainya penyidikan," Jelas Made mejawab pertanyaan Yusril.

Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Kejati DKI Jakarta.

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Semua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Dahlan Iskan Akui Usulkan Proyek Gardu Induk PLN.
(kur)
Berita Terkait
KPK Tahan Tiga Tersangka...
KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PLN Unit Induk Pembangkitan Sumbagsel
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Bahas Program Pencegahan...
Bahas Program Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Darmawan Prasodjo Sambangi KPK
Temui Pimpinan KPK,...
Temui Pimpinan KPK, Dirut PLN Bahas Penyelamatan Aset Negara
Bahas Kerjasama Pencegahan...
Bahas Kerjasama Pencegahan Korupsi, Dirut PLN Sambangi KPK
KPK Apresiasi Kolaborasi...
KPK Apresiasi Kolaborasi Pengamanan Aset Negara oleh PLN
Berita Terkini
Titi Anggraini: Tak...
Titi Anggraini: Tak Libatkan Parpol Nonparlemen Bahas RUU Pemilu Tindakan Inkonstitusional
Polemik Kabinet Bayangan,...
Polemik Kabinet Bayangan, Pengamat Menyoroti Mekanisme Kritik dalam Demokrasi
Di Forum ASEAN, Indonesia...
Di Forum ASEAN, Indonesia Perkuat Kepemimpinan Pengelolaan Hutan Lestari
Zainal Arifin Usul Ambang...
Zainal Arifin Usul Ambang Batas Parlemen Dihitung Pakai Basis Kemenangan Partai di Daerah
Antisipasi El Nino Godzilla,...
Antisipasi El Nino Godzilla, Perlu Langkah Cepat Cegah Karhutla dengan Kampanye Masif
Prabowo Panggil Menhut...
Prabowo Panggil Menhut hingga Kepala BMKG, Bahas Karhutla Musim Kemarau
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved