PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan OC Kaligis
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang praperadilan perdana yang diajukan advokat kondang, Otto Cornelis (OC) Kaligis pada 10 Agustus 2015 mendatang.
OC Kaligis melalui tim hukumnya mengajukan proses gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Medan.
"Sidang perdananya tanggal 10 Agustus 2015," jelas Humas PN Jaksel, Made Sutrisna di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Made mengatakan, pihak PN Jaksel telah menunjuk hakim untuk memimpin proses persidangan praperadilan OC Kaligis tersebut. "Hakimnya Pak Suprapto," tandasnya.
Selasa, 14 Juli 2015, penyidik KPK melakukan penjemputan terhadap OC Kaligis di sebuah hotel bilangan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Usai dijemput dan dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan OC Kaligis menjadi tersangka.
Kaligis disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Baca: KPK Terus Dalami Sumber Suap Hakim PTUN Medan.
OC Kaligis melalui tim hukumnya mengajukan proses gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Medan.
"Sidang perdananya tanggal 10 Agustus 2015," jelas Humas PN Jaksel, Made Sutrisna di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Made mengatakan, pihak PN Jaksel telah menunjuk hakim untuk memimpin proses persidangan praperadilan OC Kaligis tersebut. "Hakimnya Pak Suprapto," tandasnya.
Selasa, 14 Juli 2015, penyidik KPK melakukan penjemputan terhadap OC Kaligis di sebuah hotel bilangan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Usai dijemput dan dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan OC Kaligis menjadi tersangka.
Kaligis disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Baca: KPK Terus Dalami Sumber Suap Hakim PTUN Medan.
(kur)