Rekanan Pertamina Dihukum Tiga Tahun

Kamis, 30 Juli 2015 - 08:39 WIB
Rekanan Pertamina Dihukum...
Rekanan Pertamina Dihukum Tiga Tahun
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun terhadap rekanan PT Pertamina yang juga Direktur PT Soegih Interjaya (SI) Willy Sebastian Lim.

Majelis yang diketuai John Butar Butar meyakini, Willy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana dalam delik pemberian suap secara bersama-sama dengan David Peter Turner selaku manager regional Octel untuk kawasan Eropa, Asia, dan Australia; Paul Jennings selaku CEO of Octel; Dennis J Kerisson selaku CEO of Octel; Miltos Papachristos selalu regional sales Director for The Asia Pasific Region of Octel (masing- masing sudah divonis bersalah oleh pengadilan di Court Crown at Southwark United Kingdom); dan Direktur PT SI Muhammad Syakir dengan perbuatan pidana berlanjut.

Suap diberikan Willy kepada Suroso Atmomartoyo selaku direktur pengolahan PT Pertamina berupa uang tunai USD190.000, fasilitas perjalanan ke London, dan fasilitas penginapan di Hotel May Fair Radisson Edwardian, London.

Uang suap dimaksudkan agar Suroso selaku direktur pengolahan PT Pertamina tetap melakukan pembelian Tetra Ethyl Lead (TEL) pada akhir tahun 2004 dan 2005 melalui PT Soegih Interjaya sebagai agen tunggal The Associated Octel Company Limited (Octel) yang kemudian berubah nama menjadi Innospec di Indonesia.

”Mengadili, menyatakan, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Willy Sebastian Lim dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa harus menjalani kurungan selama 3 bulan,” tandas Ketua Majelis Hakim John Butar Butar saat membacakan amar putusan tadi malam.

Putusan itu diambil dengan mengingat ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sesuai dakwaan kedua subsider. John melanjutkan, dalam mengambil putusan hakim anggota 4 yakni Alexander Marwata mengajukan perbedaan pendapat (dissenting opinion ).

Alexander Marwata menyatakan, perpanjangan TEL Pertamina tidaklah masuk pidana. Pasalnya, TEL dibutuhkan untuk bahan campuran kebutuhan bahan bakar minyak (BBM). Menurut dia, melihat kasus ini maka frasa bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara seperti dalam Pasal 11, Pasal 12 B, dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor menjadi pasal yang tidak berguna alias mandul.

Sebab, setiap pemberian sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara haruslah dimaknai bertentangan dengan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerimanya.

Menurut Alexander, konstruksi hukum yang dibangun penuntut umum dalam memaknai bertentangan dengan kewajiban sangat tidak logis. Selaku hakim anggota 4, Alexander berpendapat dengan tidak terbukti salah satu unsur berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, maka dakwaan terhadap Willy tidak terbukti.

Majelis kemudian mempersilakan JPU, Willy, dan tim penasihat hukum Willy untuk menanggapi vonis ini. Ketua JPU Irene Putrie mengaku akan mengunakan waktu pikir-pikir. Begitu pula dengan Willy mengaku masih pikir-pikir atas putusan ini.

Sabir laluhu
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5398 seconds (0.1#10.140)