Willy Sebastian Divonis Tiga Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahu terhadap Direktur PT Soegih Interjaya (SI) Willy Sebastian Lim.
Dalam putusannya majelis yang diketuai John Butar Butar meyakini Willy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana dalam delik pemberian suap.
Menurut hakim Willy melakukan suap secara bersama-sama dengan David Peter Turner selaku Manager Regional Octel untuk kawasan Eropa, Asia, dan Australia, Paul Jennings selaku CEO of Octel, Dennis J Kerisson selaku CEO of Octel, Miltos Papachristos selalu Regional Sales Director for The Asia Pasific Region of Octel dan Direktur PT SI Muhammad Syakir, dengan perbuatan pidana berlanjut.
Suap diberikan Willy kepada Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina berupa uang tunai USD190.000, fasilitas perjalanan ke London Inggris, dan fasilitas penginapan di Hotel May Fair Radisson Edwardian, London.
Uang suap dimaksudkan agar Suroso selaku Direktur Pengolahan Pertamina tetap melakukan pembelian Tetra Ethyl Lead (TEL) pada akhir tahun 2004 dan 2005 melalui PT Soegih Interjaya sebagai agen tunggal The Associated Octel Company Limited (Octel), yang kemudian berubah nama menjadi Innospec, di Indonesia.
"Mengadili, menyatakan, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdkawa Willy Sebastian Lim dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa harus menjalani kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim John Butar Butar saat membacakan amar putusan, Rabu (29/7/2015) malam.
Putusan itu diambil dengan mengingat ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sesuai dakwaan kedua subsider.
Majelis mempertimbangkan ihwal memberatkan dan meringankan bagi Willy. Memberatkan yakni, perbuatan Willy dilakukan di saat pemerintah dan masyarakat Indonesia tengah giat dan gencar memberantas korupsi.
Yang meringankan, Willy bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.
"Dengan memperhatikan apa yang dikemukakan di atas majelis berpendapat bahwa pidana sebagaiman tercantum dalam amar putusan ini telah tepat dan adil dikenakan pada terdakwa. Dalam proses pidana ini terdakwa telah menjalani penahanan makan penahanan yg telah dijalani itu dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," tegas John.
John melanjutkan, dalam mengambil putusan hakim anggota 4 yakni Alexander Marwata mengajukan perbedaan pendapat (dissenting opinion). Meski begitu kata John, putusan yang dipakai adalah suara terbanyak dalam musyarah majelis.
Saat amar putusan dibacakan, Willy yang mengenakan kemeja hijau lumut dan celana coklat menatap tajam sembari menopang dagu.
Majelis mempersilahkan JPU, Willy, dan tim penasihat hukum Willy untuk menanggapi tuntutan apakah menerima, banding atau pikir-pikir selama tujuh hari.
Ketua JPU Irene Putrie mengaku akan mengunakan waktu pikir-pikir. "Sama," ujar Willy singkat.
Dalam putusannya majelis yang diketuai John Butar Butar meyakini Willy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana dalam delik pemberian suap.
Menurut hakim Willy melakukan suap secara bersama-sama dengan David Peter Turner selaku Manager Regional Octel untuk kawasan Eropa, Asia, dan Australia, Paul Jennings selaku CEO of Octel, Dennis J Kerisson selaku CEO of Octel, Miltos Papachristos selalu Regional Sales Director for The Asia Pasific Region of Octel dan Direktur PT SI Muhammad Syakir, dengan perbuatan pidana berlanjut.
Suap diberikan Willy kepada Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina berupa uang tunai USD190.000, fasilitas perjalanan ke London Inggris, dan fasilitas penginapan di Hotel May Fair Radisson Edwardian, London.
Uang suap dimaksudkan agar Suroso selaku Direktur Pengolahan Pertamina tetap melakukan pembelian Tetra Ethyl Lead (TEL) pada akhir tahun 2004 dan 2005 melalui PT Soegih Interjaya sebagai agen tunggal The Associated Octel Company Limited (Octel), yang kemudian berubah nama menjadi Innospec, di Indonesia.
"Mengadili, menyatakan, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdkawa Willy Sebastian Lim dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa harus menjalani kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim John Butar Butar saat membacakan amar putusan, Rabu (29/7/2015) malam.
Putusan itu diambil dengan mengingat ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sesuai dakwaan kedua subsider.
Majelis mempertimbangkan ihwal memberatkan dan meringankan bagi Willy. Memberatkan yakni, perbuatan Willy dilakukan di saat pemerintah dan masyarakat Indonesia tengah giat dan gencar memberantas korupsi.
Yang meringankan, Willy bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.
"Dengan memperhatikan apa yang dikemukakan di atas majelis berpendapat bahwa pidana sebagaiman tercantum dalam amar putusan ini telah tepat dan adil dikenakan pada terdakwa. Dalam proses pidana ini terdakwa telah menjalani penahanan makan penahanan yg telah dijalani itu dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," tegas John.
John melanjutkan, dalam mengambil putusan hakim anggota 4 yakni Alexander Marwata mengajukan perbedaan pendapat (dissenting opinion). Meski begitu kata John, putusan yang dipakai adalah suara terbanyak dalam musyarah majelis.
Saat amar putusan dibacakan, Willy yang mengenakan kemeja hijau lumut dan celana coklat menatap tajam sembari menopang dagu.
Majelis mempersilahkan JPU, Willy, dan tim penasihat hukum Willy untuk menanggapi tuntutan apakah menerima, banding atau pikir-pikir selama tujuh hari.
Ketua JPU Irene Putrie mengaku akan mengunakan waktu pikir-pikir. "Sama," ujar Willy singkat.
(nag)