Pegiat HAM Kecewa KIP Tolak Buka Dokumen Prabowo

Rabu, 29 Juli 2015 - 19:59 WIB
Pegiat HAM Kecewa KIP...
Pegiat HAM Kecewa KIP Tolak Buka Dokumen Prabowo
A A A
JAKARTA - Para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) belum berencana mengambil langkah hukum selanjutnya menanggapi putusan majelis hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menolak permohonan informasi publik yang diajukan pihaknya kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Mabes Tentara Nasional Indonesia (TNI).

"Langkah selanjutnya akan kita diskusikan dngn teman-teman para pemohon," kata kuasa hukum pemohon yang juga sebagai Kepala Biro Pemantauan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Feri Kusuma di Kantor KIP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2015).

Kendati demikian, dia kecewa sekaligus menyayangkan keputusan KIP yang dibacakan hari ini. Sebab menurut dia, dokumen yang dimohonkan pihaknya sangat penting untuk memberi kepastian hukum dan fakta kebenaran bagi korban dan keluarga korban yang masih mencari keberadaan keluarga mereka yang masih belum diketahui kondisi dan keberadaannya.

"Sangat penting untuk pelurusan sejarah, terlebih lagi Presiden Jokowi janji untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu. Tapi salah satu dokumen penting itu tidak ditemukan oleh Mabes TNI. Ini bahaya untuk penegakan hukum dan HAM di negara kita," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, yang paling penting adalah dokumen tersebut apakah hilang atau dihilangkan. "Tidak mungkin tidak ada dokumen ini di Mabes TNI. Bagaimana mungkin Letnan Jenderal dipecat tapi dokumennya tidak ada dan tidak tersimpan di Mabes TNI," pungkasnya.

Pemohon dalam perkara 722/IX/KIP-PS/2014 ini adalah Haris Azhar dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Hendardi dari Setara Institute dan Poengky Indarti dari Imparsial. Sedangkan termohon adalah TNI.

Adapun informasi yang dimohonkan itu permohonan informasi dan dokumen keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) atas sidang DKP dalam perkara penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998. Kemudian proses sidang dan dokumen SK serta kebijakan terkait dikeluarkannya SK pemberhentian Letjen Prabowo Subianto sebagai Pangkostrad.

Sekadar diketahui, pemohon telah menyampaikan permohonan informasi publik melalui surat nomor 369/SK-KontraS/VI/2014 tertanggal 12 Juni 2014 yang ditujukan kepada PPID Kepala Pusat Penerangan Umum TNI yang diterima termohon pada tanggal 13 Juni 2014.

Adapun permohonan informasi publik adalah untuk memberikan kepastian hukum dan fakta kebenaran bagi korban dan keluarga korban yang masih mencari keberadaan keluarga mereka yang masih belum diketahui kondisi dan keberadaannya.

Informasi dan dokumen itu dianggap penting untuk diketahui oleh pemohon, karena sejalan dengan salah satu rekomendasi DPR tahun 2009 kepada Presiden RI dan seumlah institusi terkait untuk melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang.

Pihak termohon pun menjawab permohonan informasi itu pada 30 Juli 2014. Bahwa permintaan pemohon tentang informasi dan dokumentasi Keputusan Dewan Kehormatan Perwira dalam perkara penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998 kepada PPID TNI tidak dapat diberikan, karena dokumen dimaksud tidak dikuasai oleh Puspen TNI selaku PPID TNI.

Pilihan:

Polri Diminta Hati-hati Brimob Diberi Pelatihan Raider

Tolak Diperiksa, OC Kaligis: Lebih Baik Saya Ditembak Mati
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1495 seconds (0.1#10.140)