Penjelasan KPK Soal Ruang Tahanan Isolasi OC Kaligis

Rabu, 29 Juli 2015 - 19:44 WIB
Penjelasan KPK Soal...
Penjelasan KPK Soal Ruang Tahanan Isolasi OC Kaligis
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mengisolasi pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis setelah ditetapkan sebagai tersangka. OC Kaligis adalah tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, OC Kaligis sedang menjalani masa pengenalan, pengamatan, penelitian lingkungan (matenlani) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Guntur.

"Jadi harus dibedakan isolasi kalau kita harus menjalani proses penahanan di rutan atau di lapas," ujar Indrianto di Gedung KPK, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).

Pada kesempatan yang sama, plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menyampaikan, matenlani yang dilakukan pihaknya telah sesuai aturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Tidak ada istilah isolasi yang ada pengenalan lingkungan dan di KPK mengacu aturan Kumham. Pak OCK (OC Kaligis) ditempatkan di mana dia ditahan, bukan di tempat isolasi khusus," jelas Johan.

Baca: Ruang Tahanan Isolasi Masuk Objek Praperadilan OC Kaligis.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8347 seconds (0.1#10.140)