KPK Terus Dalami Sumber Suap Hakim PTUN Medan

Rabu, 29 Juli 2015 - 14:53 WIB
KPK Terus Dalami Sumber Suap Hakim PTUN Medan
KPK Terus Dalami Sumber Suap Hakim PTUN Medan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mendalami kasus dugaan korupsi suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Termasuk soal sumber suap yang diberikan anak buah pengacara kondang OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

"Iya (ke arah sumber suap). Pengembangan dari proses penyidikan. Ke mana arahnya, kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat," kata Johan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/7/2015).

Namun, dia enggan merinci mengenai hal tersebut. "Itu materi penyidikan, tidak bisa diungkap," ujar Johan.

Seperti diketahui, pada Kamis 9 Juli 2015 pukul 10.00 WIB KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PTUN, satu panitera sekaligus Sekretaris PTUN serta satu pengacara. Kelimanya diduga tersangkut kasus Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2012 dan 2013.

Kelima ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 10 Juli 2015. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), Anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang diduga anak buah OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.

Selain itu KPK juga menetapkan OC Kaligis menjadi tersangka. Dia resmi menyandang status tersebut pada Selasa 14 Juli 2015, usai dijemput di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Usai diperiksa selama 5 jam, OC Kaligis kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.

Atas perbuatannya itu OC Kaligis disangka dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sementara Gerry selaku pengacara sekaligus pemberi diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Hakim Tripeni yang diduga sebagai penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Amir Fauzi dan Darmawan Ginting sebagai anggota majelis hakim sekaligus penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Syamsir Yusfan sebagai penerima disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU no 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:

Mendagri Sedih Gubernur Sumut Tersangka

Tolak Diperiksa, KPK Anggap OC Kaligis Tak Kooperatif
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6712 seconds (0.1#10.140)