Yusril Serahkan Bukti Penetapan Tersangka Dahlan Salah Prosedur

Rabu, 29 Juli 2015 - 11:46 WIB
Yusril Serahkan Bukti...
Yusril Serahkan Bukti Penetapan Tersangka Dahlan Salah Prosedur
A A A
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gardu listrik, Dahlan Iskan resmi menyerahkan bukti tertulis berupa surat penetapan tersangka terhadap kliennya kepada majelis hakim.

"(Bukti) baru sebagian nanti akan disusul dengan tambahan alat bukti pada sidang berikutnya," ujar Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (29/7/2015).

Bukti yang diserahkan tersebut, kata Yusril, berkaitan dengan surat-surat dari Kejati DKI Jakarta saat menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Seluruhnya adalah bukti-bukti tertulis yang menyebutkan bahwa memang telah terjadi kesalahan prosedur dalam proses penetapan Pak DI (Dahlan Iskan) sebagai tersangka," ungkapnya.

Yusril menyatakan, surat bukti-bukti itu antara lain terkait penetapan Dahlan sebagai tersangka, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan surat perintah penggeledahan dan penyitaan alat-alat bukti yang dilakukan sesudah penetapan tersangka.

"Ini jelas menyalahi prosedur yang diatur dalam KUHAP, sebagaimana yang ditafsirkan oleh MK bahwa dua alat bukti yang cukup untuk menjadi dasar penetapan tersangka itu harus didapat setelah keluar Sprindik dan sudah ditetapkan siapa tersangkanya," pungkasnya.

Seperti diketahui, Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangkanya oleh Kejati DKI Jakarta.

Mantan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:
Sidang Praperadilan, Dahlan Iskan Serahkan Dua Bundel Bukti

DPR Terima Dubes Kanada Bahas Kerja Sama Indonesia-Kanada
(kri)
Berita Terkait
KPK dan PLN Lakukan...
KPK dan PLN Lakukan Pengamanan Aset Rp100 Miliar di Riau
Direksi hingga Komisaris...
Direksi hingga Komisaris Dilaporkan Korupsi, Begini Reaksi Kementerian BUMN
Erick Thohir Gandeng...
Erick Thohir Gandeng KPK Berantas Korupsi Diapresiasi
DPR Tegaskan Larangan...
DPR Tegaskan Larangan Pemberian Hadiah di BUMN Sesuai UU KPK
Terungkap! Ada 53 Pejabat...
Terungkap! Ada 53 Pejabat BUMN Terlibat Korupsi
Kerjasama KPK-PLN :...
Kerjasama KPK-PLN : Aset Negara Rp960 M Berhasil Diselamatkan
Berita Terkini
Zainal Arifin Usul Ambang...
Zainal Arifin Usul Ambang Batas Parlemen Dihitung Pakai Basis Kemenangan Partai di Daerah
Antisipasi El Nino Godzilla,...
Antisipasi El Nino Godzilla, Perlu Langkah Cepat Cegah Karhutla dengan Kampanye Masif
Prabowo Panggil Menhut...
Prabowo Panggil Menhut hingga Kepala BMKG, Bahas Karhutla Musim Kemarau
Soroti Pelemahan Rupiah...
Soroti Pelemahan Rupiah hingga Kenaikan Harga Minyak, Hary Tanoesoedibjo: Masyarakat Bawah Paling Terpukul
4 Kapolda Jebolan Akpol...
4 Kapolda Jebolan Akpol 1995 Teman Seangkatan Kadiv Propam Irjen Abdul Karim
Waketum PUI Dukung Sudaryono...
Waketum PUI Dukung Sudaryono Bersih-Bersih BGN, Integritas MBG Harus Jadi Prioritas
Infografis
8 Helikopter Serang...
8 Helikopter Serang Tercanggih pada 2025, Salah Satunya Apache
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved