Yusril Serahkan Bukti Penetapan Tersangka Dahlan Salah Prosedur
Rabu, 29 Juli 2015 - 11:46 WIB
Yusril Serahkan Bukti Penetapan Tersangka Dahlan Salah Prosedur
A
A
A
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gardu listrik, Dahlan Iskan resmi menyerahkan bukti tertulis berupa surat penetapan tersangka terhadap kliennya kepada majelis hakim.
"(Bukti) baru sebagian nanti akan disusul dengan tambahan alat bukti pada sidang berikutnya," ujar Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (29/7/2015).
Bukti yang diserahkan tersebut, kata Yusril, berkaitan dengan surat-surat dari Kejati DKI Jakarta saat menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Seluruhnya adalah bukti-bukti tertulis yang menyebutkan bahwa memang telah terjadi kesalahan prosedur dalam proses penetapan Pak DI (Dahlan Iskan) sebagai tersangka," ungkapnya.
Yusril menyatakan, surat bukti-bukti itu antara lain terkait penetapan Dahlan sebagai tersangka, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan surat perintah penggeledahan dan penyitaan alat-alat bukti yang dilakukan sesudah penetapan tersangka.
"Ini jelas menyalahi prosedur yang diatur dalam KUHAP, sebagaimana yang ditafsirkan oleh MK bahwa dua alat bukti yang cukup untuk menjadi dasar penetapan tersangka itu harus didapat setelah keluar Sprindik dan sudah ditetapkan siapa tersangkanya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangkanya oleh Kejati DKI Jakarta.
Mantan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Sidang Praperadilan, Dahlan Iskan Serahkan Dua Bundel Bukti
DPR Terima Dubes Kanada Bahas Kerja Sama Indonesia-Kanada
"(Bukti) baru sebagian nanti akan disusul dengan tambahan alat bukti pada sidang berikutnya," ujar Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (29/7/2015).
Bukti yang diserahkan tersebut, kata Yusril, berkaitan dengan surat-surat dari Kejati DKI Jakarta saat menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Seluruhnya adalah bukti-bukti tertulis yang menyebutkan bahwa memang telah terjadi kesalahan prosedur dalam proses penetapan Pak DI (Dahlan Iskan) sebagai tersangka," ungkapnya.
Yusril menyatakan, surat bukti-bukti itu antara lain terkait penetapan Dahlan sebagai tersangka, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan surat perintah penggeledahan dan penyitaan alat-alat bukti yang dilakukan sesudah penetapan tersangka.
"Ini jelas menyalahi prosedur yang diatur dalam KUHAP, sebagaimana yang ditafsirkan oleh MK bahwa dua alat bukti yang cukup untuk menjadi dasar penetapan tersangka itu harus didapat setelah keluar Sprindik dan sudah ditetapkan siapa tersangkanya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangkanya oleh Kejati DKI Jakarta.
Mantan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Sidang Praperadilan, Dahlan Iskan Serahkan Dua Bundel Bukti
DPR Terima Dubes Kanada Bahas Kerja Sama Indonesia-Kanada
(kri)