Abaikan Putusan MK, Yusril Nilai Kejati DKI Jakarta Arogan
Selasa, 28 Juli 2015 - 15:25 WIB
Abaikan Putusan MK, Yusril Nilai Kejati DKI Jakarta Arogan
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menolak dalil jawaban termohon yakni Kejati DKI Jakarta yang menyatakan penetapan tersangka bukan objek praperadilan yang mendasarkan pada putusan Mahkamah Kontitusi (MK) tidak berlaku serta merta dalam pidana.
Menurut Yusril, pendapat termohon yang mendasarkan pada kewenangan membentuk undang-undang agar tidak menyimpangi DPR dan presiden dinilai lemah. Sebab, kewenangan praperadilan yang telah diputuskan MK memiliki tingkat putusan yang sama dengan undang-undang.
"(Dalil jawaban termohon) adalah mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum," tegas Yusril saat membacakan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).
Yusril menilai, putusan MK yang memperluas kewenangan praperadilan harus dipatuhi semua pihak khususnya termohon sebagai penegak hukum.
Sebab, menurut Yusril, MK merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C UUD 1945.
Dia menjelaskan, dalam norma Pasal 10 Ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 menyebutkan, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Oleh sebab itu, kata Yusril, dalil termohon yang menyatakan putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak memiliki kekuatan mengikat (final dan binding) dianggap sikap yang tidak bijaksana dan menunjukkan arogansi serta kesewenang-wenangan aparat hukum.
"Dengan demikian, norma Pasal 77 huruf A UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana harus dimaknai berdasarkan hukum bahwa penetapan tersangka adalah merupakan objek praperadilan."
"Maka cukup alasan hukumnya bagi hakim pemeriksa perkara a quo untuk mengesampingkaan dan menolak dalil termohon," tandasnya.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Bersama Dahlan, Kejati DKI juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Dahlan Islan Menolak Tegas Dalil Termohon Kejati DKI Jakarta
Setara: Alasan Polri Minta TNI Latih Brimob Tak Masuk Akal
Menurut Yusril, pendapat termohon yang mendasarkan pada kewenangan membentuk undang-undang agar tidak menyimpangi DPR dan presiden dinilai lemah. Sebab, kewenangan praperadilan yang telah diputuskan MK memiliki tingkat putusan yang sama dengan undang-undang.
"(Dalil jawaban termohon) adalah mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum," tegas Yusril saat membacakan replik dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015).
Yusril menilai, putusan MK yang memperluas kewenangan praperadilan harus dipatuhi semua pihak khususnya termohon sebagai penegak hukum.
Sebab, menurut Yusril, MK merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C UUD 1945.
Dia menjelaskan, dalam norma Pasal 10 Ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 menyebutkan, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Oleh sebab itu, kata Yusril, dalil termohon yang menyatakan putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak memiliki kekuatan mengikat (final dan binding) dianggap sikap yang tidak bijaksana dan menunjukkan arogansi serta kesewenang-wenangan aparat hukum.
"Dengan demikian, norma Pasal 77 huruf A UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana harus dimaknai berdasarkan hukum bahwa penetapan tersangka adalah merupakan objek praperadilan."
"Maka cukup alasan hukumnya bagi hakim pemeriksa perkara a quo untuk mengesampingkaan dan menolak dalil termohon," tandasnya.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Bersama Dahlan, Kejati DKI juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Dahlan Islan Menolak Tegas Dalil Termohon Kejati DKI Jakarta
Setara: Alasan Polri Minta TNI Latih Brimob Tak Masuk Akal
(kri)