Agung Cs Minta KPU Ulur Waktu Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Selasa, 28 Juli 2015 - 09:37 WIB
Agung Cs Minta KPU Ulur...
Agung Cs Minta KPU Ulur Waktu Pendaftaran Calon Kepala Daerah
A A A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Agung Laksono menilai partai politik (parpol) lain tersandera oleh parpol yang mengalami masalah dualisme kepengurusan, pasca dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Alasannya, jika salah satu DPP parpol yang mengalami dualisme kepemimpinan mengajukan calon yang berbeda, maka calon dari parpol lain yang tidak memiliki konflik internal tidak dapat mendaftarkan.

"Karena kedua DPP yang kisruh harus ajukan yang sama baru bisa didaftar," kata Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta alias kubu Agung, Agun Gunanjar Sudarsa dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Selasa (28/7/2015).

Lebih lanjut, dia mengatakan, selain berdampak pada partai lain dalam pelaksanaannya ada beberapa yang tidak mudah dan butuh waktu.

"Seperti, pertama, dengan partai mana berkoalisi. Kedua, jadi orang pertama atau kedua. Ketiga, siapa dan bagaimana pdlt-nya, elektabilitasnya, yang kesemuanya tidak mudah untuk diselesaikan dengan cepat," tuturnya.

Selain rawan dan potensial gugatan, lanjut Agun, nanti di penyelesaian sengketa kubu mana yang akan mewakili sebagai pihak. "Kalau kedua kubu sikapnya berbeda bagaimana dengan nasib partai lain yang diajak atau berkoalisi, dan masih banyak lagi lainnya," ungkapnya.

Dia yakin, pendaftaran calon yang berakhir pada 28 Juli hari ini, banyak hal yang belum terselesaikan oleh partai yang mengalami persoalan dualisme kepengurusan itu.

"Dan apabila dipaksakan hari ini pasti akan potensial rawan gugatan, dan untuk sedikit mengurangi potensi itu, tidak sekadar memenuhi formalitas pencalonan," ungkapnya.

Mantan Ketua Komisi II DPR ini berpendapat, kiranya KPU sedikit melonggarkan waktunya agar seluruh daerah dapat terselesaikan dengan baik.

"Dimana hal ini sesungguhnya tidak akan pernah terjadi apabila KPU konsisten dan patuh pada UU Parpol dan UU Pilkada, tidak membuat PKPU yang justru menyulitkan bukan saja buat partai partai tapi buat KPU sendiri," pungkasnya.

PILIHAN:
Konflik Golkar Berlarut-larut, Fadli Zon Salahkan Jokowi

Calon Tunggal di Pilkada Usik Substansi Demokrasi
(kri)
Berita Terkait
Golkar Bidik Kandidat...
Golkar Bidik Kandidat Pemenang Pilkada di Sulsel jadi Ketua
Pimpin DPD II Golkar...
Pimpin DPD II Golkar Barru, Mudassir Kembali Bidik Pilkada
Airlangga Hartarto Hadiri...
Airlangga Hartarto Hadiri Bimtek Pilkada Serentak Partai Golkar
SOKSI Kawal Pelaksanaan...
SOKSI Kawal Pelaksanaan PIlkada Serentak 2020
Partai Golkar-Gerindra...
Partai Golkar-Gerindra Sepakat Berkoalisi di Sejumlah Pilkada
Kantongi SK Golkar Sulsel,...
Kantongi SK Golkar Sulsel, TP Ajak Kader Menangkan Pilkada Serentak
Berita Terkini
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Infografis
KPU Resm Tutup Pendaftaran,...
KPU Resm Tutup Pendaftaran, 40 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved