Agung Cs Minta KPU Ulur Waktu Pendaftaran Calon Kepala Daerah
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Agung Laksono menilai partai politik (parpol) lain tersandera oleh parpol yang mengalami masalah dualisme kepengurusan, pasca dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Alasannya, jika salah satu DPP parpol yang mengalami dualisme kepemimpinan mengajukan calon yang berbeda, maka calon dari parpol lain yang tidak memiliki konflik internal tidak dapat mendaftarkan.
"Karena kedua DPP yang kisruh harus ajukan yang sama baru bisa didaftar," kata Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta alias kubu Agung, Agun Gunanjar Sudarsa dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Selasa (28/7/2015).
Lebih lanjut, dia mengatakan, selain berdampak pada partai lain dalam pelaksanaannya ada beberapa yang tidak mudah dan butuh waktu.
"Seperti, pertama, dengan partai mana berkoalisi. Kedua, jadi orang pertama atau kedua. Ketiga, siapa dan bagaimana pdlt-nya, elektabilitasnya, yang kesemuanya tidak mudah untuk diselesaikan dengan cepat," tuturnya.
Selain rawan dan potensial gugatan, lanjut Agun, nanti di penyelesaian sengketa kubu mana yang akan mewakili sebagai pihak. "Kalau kedua kubu sikapnya berbeda bagaimana dengan nasib partai lain yang diajak atau berkoalisi, dan masih banyak lagi lainnya," ungkapnya.
Dia yakin, pendaftaran calon yang berakhir pada 28 Juli hari ini, banyak hal yang belum terselesaikan oleh partai yang mengalami persoalan dualisme kepengurusan itu.
"Dan apabila dipaksakan hari ini pasti akan potensial rawan gugatan, dan untuk sedikit mengurangi potensi itu, tidak sekadar memenuhi formalitas pencalonan," ungkapnya.
Mantan Ketua Komisi II DPR ini berpendapat, kiranya KPU sedikit melonggarkan waktunya agar seluruh daerah dapat terselesaikan dengan baik.
"Dimana hal ini sesungguhnya tidak akan pernah terjadi apabila KPU konsisten dan patuh pada UU Parpol dan UU Pilkada, tidak membuat PKPU yang justru menyulitkan bukan saja buat partai partai tapi buat KPU sendiri," pungkasnya.
PILIHAN:
Konflik Golkar Berlarut-larut, Fadli Zon Salahkan Jokowi
Calon Tunggal di Pilkada Usik Substansi Demokrasi
Alasannya, jika salah satu DPP parpol yang mengalami dualisme kepemimpinan mengajukan calon yang berbeda, maka calon dari parpol lain yang tidak memiliki konflik internal tidak dapat mendaftarkan.
"Karena kedua DPP yang kisruh harus ajukan yang sama baru bisa didaftar," kata Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta alias kubu Agung, Agun Gunanjar Sudarsa dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Selasa (28/7/2015).
Lebih lanjut, dia mengatakan, selain berdampak pada partai lain dalam pelaksanaannya ada beberapa yang tidak mudah dan butuh waktu.
"Seperti, pertama, dengan partai mana berkoalisi. Kedua, jadi orang pertama atau kedua. Ketiga, siapa dan bagaimana pdlt-nya, elektabilitasnya, yang kesemuanya tidak mudah untuk diselesaikan dengan cepat," tuturnya.
Selain rawan dan potensial gugatan, lanjut Agun, nanti di penyelesaian sengketa kubu mana yang akan mewakili sebagai pihak. "Kalau kedua kubu sikapnya berbeda bagaimana dengan nasib partai lain yang diajak atau berkoalisi, dan masih banyak lagi lainnya," ungkapnya.
Dia yakin, pendaftaran calon yang berakhir pada 28 Juli hari ini, banyak hal yang belum terselesaikan oleh partai yang mengalami persoalan dualisme kepengurusan itu.
"Dan apabila dipaksakan hari ini pasti akan potensial rawan gugatan, dan untuk sedikit mengurangi potensi itu, tidak sekadar memenuhi formalitas pencalonan," ungkapnya.
Mantan Ketua Komisi II DPR ini berpendapat, kiranya KPU sedikit melonggarkan waktunya agar seluruh daerah dapat terselesaikan dengan baik.
"Dimana hal ini sesungguhnya tidak akan pernah terjadi apabila KPU konsisten dan patuh pada UU Parpol dan UU Pilkada, tidak membuat PKPU yang justru menyulitkan bukan saja buat partai partai tapi buat KPU sendiri," pungkasnya.
PILIHAN:
Konflik Golkar Berlarut-larut, Fadli Zon Salahkan Jokowi
Calon Tunggal di Pilkada Usik Substansi Demokrasi
(kri)