PN Jaksel Kembali Gelar Praperadilan Dahlan Iskan
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan lanjutan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan.
Sidang rencananya bakal dilaksanakan di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015). Sidang yang dipimpin hakim tunggal Lendriaty Janis menganggendakan replik dan duplik dari pemohon dan termohon.
Dahlan Iskan yang diwakilkan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Kejati DKI Jakarta sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Dahlan Iskan. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Polri Minta Keterangan Eks Dirut Pertamina Soal TPPI
Tersandung Sarpin, Komisioner KY Yakin Kerja Sesuai UU
Sidang rencananya bakal dilaksanakan di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2015). Sidang yang dipimpin hakim tunggal Lendriaty Janis menganggendakan replik dan duplik dari pemohon dan termohon.
Dahlan Iskan yang diwakilkan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Kejati DKI Jakarta sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Dahlan Iskan. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Polri Minta Keterangan Eks Dirut Pertamina Soal TPPI
Tersandung Sarpin, Komisioner KY Yakin Kerja Sesuai UU
(kri)