KPK Dinilai Lakukan Pelanggaran HAM

Selasa, 28 Juli 2015 - 03:35 WIB
KPK Dinilai Lakukan Pelanggaran HAM
KPK Dinilai Lakukan Pelanggaran HAM
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho. Penilaian ini diungkapkan kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, Razman Arief Nasution.

Razman mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK dinilai sebagai suatu pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Razman menilai KPK melanggar HAM lantaran telah memeriksa kliennya lebih dari 8 jam sebagai saksi di Gedung KPK.

"Seorang saksi seharusnya hanya diperiksa maksimal selama 8 jam dan jika melebihinya hal tersebut merupakan pelanggaran HAM. Coba tolonglah ini para pakar hukum dan Komnas HAM jadi perhatian, masak seorang saksi diperiksa lebih dari 8 jam," kata Razman di Gedung KPK Jakarta, Senin 27 Juli kemarin..

Melihat hal itu, Razman menuturkan, akan melaporkan hal tersebut ke Komnas HAM.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya menunggu panggilan surat dari Komnas HAM apabila benar adanya pelaporan tersebut.
"Kita menunggu panggilan surat dari Komnas pelanggarannya dimana," katanya di Gedung KPK kemarin.

Priharsa menuturkan pemeriksaan yang melebihi waktu dari 8 jam karena ada beberapa faktor. "Lama pemeriksaan karena kan banyak faktor ada istirahat salat makan dan lain-lain bisa juga karena BAP (berita acara pemeriksaan) yang diulang-ulang," tuturnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9064 seconds (0.1#10.140)