Ruang Isolasi Tahanan Masuk Objek Praperadilan OC Kaligis
A
A
A
JAKARTA - Melalui tim kuasa hukumnya, tersangka kasus dugaan suap kepada tiga dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis (OC) Kaligis mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jonson Panjaitan selaku kuasa hukum OC Kaligis mengatakan, selain penetapan tersangka sebagai objek permohonan, pihaknya juga mengguggat proses penangkapan dan penahanan termasuk dugaan sel isolasi yang diterapkan terhadap kliennya.
"Kemudian ada isolasi, yang menyebabkan hak-hak dasar Pak OC yang seharusnya dapat bantuan hukum, ketemu keluarga, ketemu advokat, tidak bisa dilaksanakan," ujar Jonson di PN Jaksel, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Pihaknya berharap hakim mau menguji permohonan praperadilan yang diajukan "Kita minta supaya proses penyidikan dinyatakan batal dan dihentikan," pintanya.
Dia menambahkan, dalam praperadilan nanti, tim kuasa hukum akan memberikan surat pengaduan ke Komnas HAM atas dugaan tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan KPK. Menurutnya, telah terjadi diskriminasi dalam proses hukum yang ditimpakan KPK terhadap kliennya.
"Praperadilan adalah representesasi perlindungan hak asasi manusia tersangka maupun saksi dalam proses pidana. Filosofi praperadilannya itu," tukasnya.
KPK selain menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota Majelis Hakim PTUN Medan Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG). Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY) serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB) atau biasa disapa Gerry.
Semua tersangka ditahan KPK terkait dugaan suap Hakim PTUN Medan dalam perkara bantuan sosial (bansos) dan bantuan daerah bawahan (BDB) Sumut tahun anggaran 2012 dan 2013.
Baca: Alasan KPK Tak Izinkan OC Kaligis Dijenguk Keluarga.
Jonson Panjaitan selaku kuasa hukum OC Kaligis mengatakan, selain penetapan tersangka sebagai objek permohonan, pihaknya juga mengguggat proses penangkapan dan penahanan termasuk dugaan sel isolasi yang diterapkan terhadap kliennya.
"Kemudian ada isolasi, yang menyebabkan hak-hak dasar Pak OC yang seharusnya dapat bantuan hukum, ketemu keluarga, ketemu advokat, tidak bisa dilaksanakan," ujar Jonson di PN Jaksel, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Pihaknya berharap hakim mau menguji permohonan praperadilan yang diajukan "Kita minta supaya proses penyidikan dinyatakan batal dan dihentikan," pintanya.
Dia menambahkan, dalam praperadilan nanti, tim kuasa hukum akan memberikan surat pengaduan ke Komnas HAM atas dugaan tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan KPK. Menurutnya, telah terjadi diskriminasi dalam proses hukum yang ditimpakan KPK terhadap kliennya.
"Praperadilan adalah representesasi perlindungan hak asasi manusia tersangka maupun saksi dalam proses pidana. Filosofi praperadilannya itu," tukasnya.
KPK selain menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota Majelis Hakim PTUN Medan Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG). Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY) serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB) atau biasa disapa Gerry.
Semua tersangka ditahan KPK terkait dugaan suap Hakim PTUN Medan dalam perkara bantuan sosial (bansos) dan bantuan daerah bawahan (BDB) Sumut tahun anggaran 2012 dan 2013.
Baca: Alasan KPK Tak Izinkan OC Kaligis Dijenguk Keluarga.
(kur)