Eks Dirut PT BBJ Dituntut Empat Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) M Bihar Sakti Wibowo dituntut empat tahun penjara terkait suap kepada mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya.
Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haerudin juga meminta Bihar untuk membayar denda Rp200 juta dalam kasus tersebut.
JPU menilai, Bihar terbukti secara sah melakukan suap terkait suap perizinan pendirian PT Indokliring Internasional. Dia, lanjut JPU juga tidak menemukan alasan pembenar yang bisa meringankan hukuman bagi terdakwa selama sidang.
"Terdakwa dituntut pidana penjara empat tahun dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar 200 juta subsider tiga bulan penjara," ujar Jaksa Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Jaksa memberi pertimbangan untuk meringankan Bihar lantaran berlaku sopan selama persidangan, menyesalkan dan mengakui perbuatannya.
Adapun yang memperberat karena dia tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana kolusi, korupsi dan nepotisme.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Bihar telah memberi suap kepada mantan Kepala Bappebti, Syahrul Raja Sempurnajaya sebesar Rp7 miliar.
"Terdakwa Sherman Rana Krishna (Direktur Utama PT BBJ) bersama-sama dengan Hassan Widjaja (Komisaris Utama PT BBJ) dan M Bihar Sakti (Direktur PT BBJ) melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai Rp7 miliar terdiri dari sekitar USD600 ribu dan sebesar Rp1 miliar kepada Syahrul Raja Sempurnajaya," kata Jaksa KPK, Haerudin di Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 3 Juni 2015.
Jaksa menerangkan, suap itu diberikan PT BBJ ke Syahrul Raja Sempurnajaya terkait izin usaha Lembaga Kliring Berjangka dengan mendirikan PT Indokliring Internasional.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pilihan:
Kubu Ical Serahkan ke Polri Soal Sengketa Kantor Golkar
Tinjau Ujian SBMPTN, Menristek Minta Stop Praktik Perjokian
Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haerudin juga meminta Bihar untuk membayar denda Rp200 juta dalam kasus tersebut.
JPU menilai, Bihar terbukti secara sah melakukan suap terkait suap perizinan pendirian PT Indokliring Internasional. Dia, lanjut JPU juga tidak menemukan alasan pembenar yang bisa meringankan hukuman bagi terdakwa selama sidang.
"Terdakwa dituntut pidana penjara empat tahun dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar 200 juta subsider tiga bulan penjara," ujar Jaksa Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Jaksa memberi pertimbangan untuk meringankan Bihar lantaran berlaku sopan selama persidangan, menyesalkan dan mengakui perbuatannya.
Adapun yang memperberat karena dia tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana kolusi, korupsi dan nepotisme.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Bihar telah memberi suap kepada mantan Kepala Bappebti, Syahrul Raja Sempurnajaya sebesar Rp7 miliar.
"Terdakwa Sherman Rana Krishna (Direktur Utama PT BBJ) bersama-sama dengan Hassan Widjaja (Komisaris Utama PT BBJ) dan M Bihar Sakti (Direktur PT BBJ) melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai Rp7 miliar terdiri dari sekitar USD600 ribu dan sebesar Rp1 miliar kepada Syahrul Raja Sempurnajaya," kata Jaksa KPK, Haerudin di Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 3 Juni 2015.
Jaksa menerangkan, suap itu diberikan PT BBJ ke Syahrul Raja Sempurnajaya terkait izin usaha Lembaga Kliring Berjangka dengan mendirikan PT Indokliring Internasional.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pilihan:
Kubu Ical Serahkan ke Polri Soal Sengketa Kantor Golkar
Tinjau Ujian SBMPTN, Menristek Minta Stop Praktik Perjokian
(maf)