Kubu Agung: Pendaftaran Pilkada Tetap Diajukan Dua Pihak

Senin, 27 Juli 2015 - 12:06 WIB
Kubu Agung: Pendaftaran Pilkada Tetap Diajukan Dua Pihak
Kubu Agung: Pendaftaran Pilkada Tetap Diajukan Dua Pihak
A A A
JAKARTA - Kubu Agung Laksono menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenangkan gugatan Aburizal Bakrie tidak memengaruhi pendaftaran calon kepala daerah dari Partai Golkar.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar produk Munas Ancol Yorrys Raweyai mengatakan, kedua belah pihak akan tetap mengajukan calon kepala daerah secara bersama-sama.

Hal ini, kata dia, lantaran kedua kubu telah bersepakat untuk mengusung calon bersama-sama.

"Kami mulai finalisasi (calon Kepala Daerah). Kita nanti akan tanda tangan. Kita harap besok bisa ajukan DPP kedua kubu bisa keluarkan ke tingkat I dan II sebagai pendaftaran di KPU," kata Yorrys saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (27/7/2015).

Meski kubu Ical telah memenangkan gugatan di PN Jakut, Yorrys berpendapat tidak lantas membuat hanya kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Bali yang menandatangani hasil seleksi calon kepala daerah.

"Dalam kesepakatan itu tidak bicara masalah hukum tapi maslaah kesepakatan politik terkait 9 Desember. Itulah, lahir 2 keputusan 30 Mei dan 10 Juni 2015. Kita hanya menyelesaikan masalah politik untuk tanggal 9 desember itu. Itulah yang kemudian jadi konvensi perubahan pkpu kemarin tapi perubahan PKPU itu kami terima," tuturnya.

Yorrys pun menghendaki dua kubu kepengurusan Partai Golkar tetap menjalankan kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya.

"Kita siapkan payung saja dari Golkar, kita sudah sepakat dari awal untuk tidak menyentuh persoalan hukum dulu dan fokus masalah politik. Kalau nanti ada perubahan kita siap," kata Yorrys.

PILIHAN:


PPP Kubu Romi Tetap Daftarkan Calonnya ke KPU
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6425 seconds (0.1#10.140)