238 Pasangan Calon Daftar Hari Pertama

Senin, 27 Juli 2015 - 09:46 WIB
238 Pasangan Calon Daftar Hari Pertama
238 Pasangan Calon Daftar Hari Pertama
A A A
JAKARTA - Sebanyak 238 pasangan calon (paslon) peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak mendaftarkan diri pada hari pertama pembukaan pendaftaran calon kemarin.

Jumlah tersebut berasal dari 51 paslon yang didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik serta 187 yang berasal dari calon perseorangan (independen). Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah melihat proses pendaftaran hari pertama berjalan kondusif.

Para pendaftar telah menyerahkan syarat pencalonannya kepada KPU di daerahnya masing-masing untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.” Alhamdulillah lancar dan tidak ada hambatan,” ungkap Ferry kepada KORAN SINDO kemarin.

Ferry mengatakan, KPU juga telah menyebarkan Surat Edaran (SE) 403/KPU/VII/2015 sejak kemarin yang isinya mempersilakan KPU daerah untuk memperpanjang waktu pendaftaran hingga tiga hari apabila calon yang mendaftar jumlahnya di bawah dua pasang.

Hal ini untuk mengantisipasi kebingungan penyelenggara apabila jumlah pendaftar hanya satu pasangan calon. ”Itu sesuai Pasal 89 ayat 1 PKPU No 12/2015 agar masa pendaftaran diperpanjang tiga hari apabila hanya satu pasangan calon yang mendaftar,” katanya.

Namun, Ferry mengingatkan sebelum dilakukan perpanjangan masa pendaftaran, KPU daerah harus terlebih dahulu mengawali dengan proses sosialisasi kepada masyarakat tentang jumlah calon yang tidak memenuhi syarat. Setelah masa sosialisasi dilakukan selesai, tiga hari kemudian baru dilakukan waktu pendaftaran tambahan tersebut. ”Untuk penetapan aturannya nanti KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota yang membuat keputusan,” kata Ferry.

Bagi yang belum mendaftar, Ferry mengingatkan agar partai politik mempersiapkan berkas pencalonan yang akan disertakan dalam proses pendaftaran calon. Berkas pendaftaran yang harus dibawa oleh pasangan calon meliputi surat pencalonan yang memuat persyaratan dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik sebesar 20% jumlah kursi atau 25% jumlah perolehan suara hasil pemilu legislatif (pileg).

Syarat selanjutnya adalah membawa surat persetujuan partai atas calon yang diusung disertai surat dari DPP masingmasing partai yang mengakui kepengurusan ditingkat daerah yang melaksanakan pilkada. Terkait kemungkinan terjadinya gesekan ketika proses pendaftaran berlangsung, disebabkan adanya dualisme di tubuh partai politik, Ferry mengatakan hal itu telah cukup diantisipasi dengan sosialisasi kepada semua partai politik.

Selain itu, PKPU 12/2015 juga sudah secara tegas mengatur akan hal tersebut. ”Perlu disampaikan untuk partai berkonflik pada masa pendaftaran, mereka harus secara bersamaan sewaktu mendaftar dan mengusung pasangan calon yang sama,” ujarnya.

Seperti diketahui, proses pendaftaran pilkada akan ditutup pada 28 Juli 2015. Apabila jumlah peserta hanya satu pasang maka akan dilakukan sosialisasi hingga 31 Juli, baru kemudian dibuka kembali perpanjangan masa pendaftaran hingga 3 Agustus 2015.

Sementara itu, sejumlah nama petahana (incumbent ) kepala daerah tercatat menggunakan waktu pendaftaran hari pertama untuk menyambangi kantor KPU di daerahnya masing- masing untuk mendaftar. Mereka antara lain Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang datang bersama calon wakilnya, Whisnu Sakti Buana; Wali Kota Solo FX Haadi Rudyatmo yang datangbersama calon wakilnya, Ahmad Purnomo; serta Wali Kota Pematangsiantar Hulman Sitorus bersama calon wakilnya, Herfiansyah.

Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, jumlah pendaftar akan semakin bertambah banyak seiring dengan waktu yang diberikan oleh KPU yakni hingga 28 Juli 2015. Menurut dia, pergerakan jumlah pendaftar akan selalu diinformasikan oleh jajarannya di bawah melalui sistem informasi data pilkada. ”Tiap hari akan ada perkembangan laporan,” kata Arief.

Dian ramdhani
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5153 seconds (0.1#10.140)