Dua Pimpinan KY Siap Penuhi Panggilan Bareskrim
Senin, 27 Juli 2015 - 09:46 WIB
Dua Pimpinan KY Siap Penuhi Panggilan Bareskrim
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memastikan dua pimpinannya yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.
Keduanya bakal diperiksa hari ini. Keduanya pun akan mendapatkan pendampingan dari tim hukum yang dipersiapkan KY. ”Keduanya akan memenuhi panggilan. Pak SM jam 9, sedangkan Pak TS jam 10,” ungkap Komisioner KY Bidang Hubungan Antarlembaga Imam Anshori Saleh saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Dalam panggilan keduanya ini, dua komisioner KY akan mendampingi proses pemeriksaan yang akan dilakukan Bareskrim. Tim hukum KY bahkan sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum masingmasing komisioner guna menghadapi dan menyiapkan keperluan pemanggilan.
Untuk memenuhi panggilan, Imam mengungkapkan, tim hukum hanya melakukan rapat koordinasi terkait langkah apa saja yang bisa dilakukan dalam proses hukum yang menjerat dua komisioner KY itu. ”Yang mengoordinasikan itu sekjen KY, yang semuanya bergabung (tim hukum KY dan kuasa hukum masing-masing komisioner). Jadi yang saya tahu sudah ada rapat koordinasi,” paparnya.
Panggilan Bareskrim ini merupakan yang kedua setelah panggilan pertama pada 13 Juli 2015 tidak dipenuhi keduanya. Keduanya memang menyatakan akan memenuhi panggilan Bareskrim seusai Hari Raya Idul Fitri. Kasus pencemaran nama baik ini berawal dari beberapa komentar dua komisioner KY yang dianggap mencemarkan nama baik hakim Sarpin atas putusannya yang mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Namun, Taufiqurrahman membantah telah melakukan pencemaran nama baik. Apa yang dilontarkannya hanya terkait putusan, bukan ditujukan secara personal. Melalui komentarnya tersebut, Taufiq mengungkapkan bahwa putusan Sarpin telah melampaui kewenangannya yakni melebihi KUHAP karena tidak lazim dilakukan.
”Itu yang saya sampaikan terkait putusan. Putusan-putusan ini sudah tidak ada kaitannya dengan pribadi. Sebetulnya tidak ada legal standing. Mungkin Pak Sarpin merasa terpojokkan,” ucapnya. Untuk itu, dirinya sangat menyayangkan sikap hakim Sarpin yang memerkarakan ini.
Nurul adriyana
Keduanya bakal diperiksa hari ini. Keduanya pun akan mendapatkan pendampingan dari tim hukum yang dipersiapkan KY. ”Keduanya akan memenuhi panggilan. Pak SM jam 9, sedangkan Pak TS jam 10,” ungkap Komisioner KY Bidang Hubungan Antarlembaga Imam Anshori Saleh saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Dalam panggilan keduanya ini, dua komisioner KY akan mendampingi proses pemeriksaan yang akan dilakukan Bareskrim. Tim hukum KY bahkan sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum masingmasing komisioner guna menghadapi dan menyiapkan keperluan pemanggilan.
Untuk memenuhi panggilan, Imam mengungkapkan, tim hukum hanya melakukan rapat koordinasi terkait langkah apa saja yang bisa dilakukan dalam proses hukum yang menjerat dua komisioner KY itu. ”Yang mengoordinasikan itu sekjen KY, yang semuanya bergabung (tim hukum KY dan kuasa hukum masing-masing komisioner). Jadi yang saya tahu sudah ada rapat koordinasi,” paparnya.
Panggilan Bareskrim ini merupakan yang kedua setelah panggilan pertama pada 13 Juli 2015 tidak dipenuhi keduanya. Keduanya memang menyatakan akan memenuhi panggilan Bareskrim seusai Hari Raya Idul Fitri. Kasus pencemaran nama baik ini berawal dari beberapa komentar dua komisioner KY yang dianggap mencemarkan nama baik hakim Sarpin atas putusannya yang mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Namun, Taufiqurrahman membantah telah melakukan pencemaran nama baik. Apa yang dilontarkannya hanya terkait putusan, bukan ditujukan secara personal. Melalui komentarnya tersebut, Taufiq mengungkapkan bahwa putusan Sarpin telah melampaui kewenangannya yakni melebihi KUHAP karena tidak lazim dilakukan.
”Itu yang saya sampaikan terkait putusan. Putusan-putusan ini sudah tidak ada kaitannya dengan pribadi. Sebetulnya tidak ada legal standing. Mungkin Pak Sarpin merasa terpojokkan,” ucapnya. Untuk itu, dirinya sangat menyayangkan sikap hakim Sarpin yang memerkarakan ini.
Nurul adriyana
(ftr)