KPK Bidik Tersangka Baru

Senin, 27 Juli 2015 - 09:46 WIB
KPK Bidik Tersangka Baru
KPK Bidik Tersangka Baru
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang membidik tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, kasus dugaan suap pengurusan gugatan tindakan kesewenang-wenangan penyelidikan kasus dugaan korupsi bantuan daerah bawaan (BDB), dana bagi hasil (DBH), dan bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) di PTUN Medan masih terus dikembangkan.

Pengembangan tersebut dengan melihat apakah ada tersangka pemberi dan penerima selain yang sudah ditetapkan. Dari pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka, KPK menemukan perkembangan signifikan.

”Kesimpulan apakah seseorang menjadi tersangka atau tidak, nanti ada di forum ekspose (gelar perkara). Sepanjang ditemukan bukti-bukti yang cukup atas keterlibatan melakukan dugaan pidana, (maka) seseorang bisa dijadikan tersangka,” kata Priharsa kepada KORAN SINDO kemarin.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan enam tersangka. Masing-masing dua pemberi suap dan empat penerima. Dua tersangka pemberi suap adalah Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gerri (pengacara di firma hukum OC Kaligis & Associates) dan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis.

Empat penerima suap yakni hakim sekaligus Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, dan panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. KPK juga sudah mencekal Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti( istrimuda Gatot) bersama empat pihak lain.

Saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/7), KPK menyita uang USD15.000 dan SGD5.000. Sedangkan USD700 disita dari rumah Syamsir Yusfan saat penggeledahan Sabtu (11/7). Priharsa enggan berspekulasi siapa yang bakal dijerat sebagai tersangka baru. ”Jika ditemukan bukti-bukti kuat bahwa dirinya terlibat dalam dugaan tindak pidana, maka dapat dijadikan tersangka, siapa pun,” tandasnya.

Dia melanjutkan, KPK mempersilakan Otto Cornelis Kaligis membantah terlibat aktif dalam kasus ini. Penyidik sudah punya lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Priharsa juga memastikan KPK sudah menemukan peran sentral Kaligis.

Hanya, dia belum bisa mengungkapkan sebab itu sudah masuk materi perkara. ”Sudah (ditemukan peran Kaligis) karena itu statusnya menjadi tersangka. Diperoleh kesimpulan tentang dugaan keterlibatannya,” ucapnya.

Rencananya, ungkap Priharsa, penyidik akan memeriksa Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti hari ini pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini penjadwalan ulang keduanya dari pemeriksaan Jumat (24/7). Gatot bakal diperiksa sebagai saksi untuk Gerri dan Evy untuk Kaligis.

Afrian Bondjol selaku kuasa hukum Kaligis mengaku tidak mau mengomentari beberapa hal terkait materi pokok perkara. Di antaranya keterangan Gerri bahwa uang suap yang diberikan kepada hakim dan panitera PTUN Medan atas perintah Kaligis, temuan KPK atas peran sentral Kaligis, dan alat bukti yang dimiliki KPK dalam menjerat Kaligis.

Dia menuturkan, yang masuk juga materi pokok perkara yakni hubungan Kaligis dengan Gerri, hubungan Kaligis dengan Gatot, dan hubungan Kaligis dengan Evy. ”Karena sudah masuk materi pokok perkara, nanti biar sama-sama kita uji di pengadilan. Terus harapan saya tentunya KPK dapat segera melimpahkan berkas perkara Pak Kaligis ke pengadilan.

Agar sama-sama dapat kita uji buktibukti yang dimiliki KPK dalam menjerat Pak Kaligis terlibat dalam kasus penyuapan ini apa tidak,” kata Afrian. Dia mengaku ingin berbicara proses dan prosedur penetapan Kaligis sebagai tersangka. Menurut dia, dalam tindak pidana ada hukum acara dan hukum materiil.

Untuk mengungkap suatu kebenaran materiil harus diikuti proses hukum acaranya dulu. Artinya, prosedur harus diikuti saja dulu. Kalau prosedurnya sudah diikuti, pasti nanti kebenaran materiil akan terungkap. Menurut Afrian, KPK sudah melanggar prosedur dalam penetapan Kaligis sebagai tersangka. ”Ini prosedurnya saja sudah banyak yang dilanggar. Saya yakin, haqqul yaqin kebenaran materiil sudah pasti tidak akan terungkap,” ujarnya.

Mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 21/ PUU-XII/2014 terkait tafsir bukti permulaan yang cukup dan penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan, lanjutnya, jelas sekali menyebutkan bahwa sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus dimintai dulu keterangan calon tersangka.

Kaligis tidak pernah diminta keterangan sebagai calon tersangka dan tiba-tiba sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Pada panggilan perdana yakni Senin (13/7), kata Afrian, Kaligis rencananya diperiksa sebagai saksi pukul 10.00 WIB. Panggilan itu baru diterima Kaligis pukul 10.40 WIB.

”Kemudian Pak Kaligis menulis surat dan berkirim surat ke ketua KPK minta reschedule, tapi faktanya keesokan harinya Pak Kaligis dijemput paksa, diumumkan sebagai tersangka (dan ditahan). Mana ada saksi dijemput paksa? Hal mana bertentangan dengan norma yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Sabir laluhu
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4276 seconds (0.1#10.140)