Calon Kepala Daerah Partai Sengketa Wajib Direstui Dua Kubu

Minggu, 26 Juli 2015 - 21:02 WIB
Calon Kepala Daerah...
Calon Kepala Daerah Partai Sengketa Wajib Direstui Dua Kubu
A A A
JAKARTA - Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hingga kini masih bersengketa. Partai Golkar masih dengan menunggu keputusan di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Untuk dapat mengikuti Pilkada Serentak 2015, calon dari kedua partai tersebut wajib mengantongi restu berupa surat atau SK dari dua kubu yang bersengketa, tentunya dengan nama calon yang sama.

"Dalam proses pendaftaran calon, sesuai peraturan KPU Nomor 12/2015. Kepengurusan yang bersengketa, calonnya harus dapat dukungan dari dua belah pihak bersengketa," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di KPUD Depok, Minggu (26/7/2015).

"Seperti Golkar kan PTTUN dan PN belum inkrah, kebetulan keputusannya masing-masing berbeda. Harus pegang restu dari dua kubu (Ical dan Agung Laksono)," imbuhnya.

Jika calon yang diusung berbeda, Husni menegaskan akan menolak calon tersebut. "Kalau tak sama, kita tolak. Namun mereka sudah konsolidasi internal," jelasnya.

Husni menjawab anggapan yang menyebutkan, KPU tidak konsisten dalam memutuskan masalah pengajuan calon dari partai yang bersengketa. Diakuinya, KPU tak bisa menentukan mana pengurus yang sah dan bukan, sebab seluruhnya masih dalam proses.

"Dalam aturan kita miliki UUD dan UU (Undang-undang), ada beberapa hal yang jadi pertimbangan. Kami akomodir pengurus ganda pasca parpol peserta Pemilu 2014," tuturnya.

"Ajukan calon, prinsip itu dikembangkan mereka punya konstituen, punya alternatif salurkan aspirasinya. KPU tak bisa tentukan satu atau dua yang sah. Ini sedang berproses, pasti di antara keduanya ada yang sah, nanti tunggu inkrah di MA," tandas Husni.
(maf)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Infografis
10 Kapolda Lulusan Akpol...
10 Kapolda Lulusan Akpol 1994, Teman Satu Angkatan Kepala BNN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved