Calon Kepala Daerah Partai Sengketa Wajib Direstui Dua Kubu

Minggu, 26 Juli 2015 - 21:02 WIB
Calon Kepala Daerah...
Calon Kepala Daerah Partai Sengketa Wajib Direstui Dua Kubu
A A A
JAKARTA - Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hingga kini masih bersengketa. Partai Golkar masih dengan menunggu keputusan di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Untuk dapat mengikuti Pilkada Serentak 2015, calon dari kedua partai tersebut wajib mengantongi restu berupa surat atau SK dari dua kubu yang bersengketa, tentunya dengan nama calon yang sama.

"Dalam proses pendaftaran calon, sesuai peraturan KPU Nomor 12/2015. Kepengurusan yang bersengketa, calonnya harus dapat dukungan dari dua belah pihak bersengketa," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di KPUD Depok, Minggu (26/7/2015).

"Seperti Golkar kan PTTUN dan PN belum inkrah, kebetulan keputusannya masing-masing berbeda. Harus pegang restu dari dua kubu (Ical dan Agung Laksono)," imbuhnya.

Jika calon yang diusung berbeda, Husni menegaskan akan menolak calon tersebut. "Kalau tak sama, kita tolak. Namun mereka sudah konsolidasi internal," jelasnya.

Husni menjawab anggapan yang menyebutkan, KPU tidak konsisten dalam memutuskan masalah pengajuan calon dari partai yang bersengketa. Diakuinya, KPU tak bisa menentukan mana pengurus yang sah dan bukan, sebab seluruhnya masih dalam proses.

"Dalam aturan kita miliki UUD dan UU (Undang-undang), ada beberapa hal yang jadi pertimbangan. Kami akomodir pengurus ganda pasca parpol peserta Pemilu 2014," tuturnya.

"Ajukan calon, prinsip itu dikembangkan mereka punya konstituen, punya alternatif salurkan aspirasinya. KPU tak bisa tentukan satu atau dua yang sah. Ini sedang berproses, pasti di antara keduanya ada yang sah, nanti tunggu inkrah di MA," tandas Husni.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6201 seconds (0.1#10.140)