Jika Cuma 1 Calon, KPU Perpanjang Pendaftaran Pilkada

Minggu, 26 Juli 2015 - 20:27 WIB
Jika Cuma 1 Calon, KPU...
Jika Cuma 1 Calon, KPU Perpanjang Pendaftaran Pilkada
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menjelaskan aturan main dalam Pilkada Serentak 2015. Salah satunya pilkada harus diikuti minimal dua pasang calon, dengan pendaftaran mulai dibuka 26 Juli sampai 28 Juli 2015.

Namun jika hanya satu calon, KPU memberi kesempatan jeda waktu tiga hari untuk menghubungi dan mengajak setiap partai politik (parpol) untuk mengikutsertakan calonnya.

"Jika yang daftar hanya satu, maka kami akan jeda tiga hari dalam melakukan pemberitahuan sosialisasi kepada parpol, beri kesempatan tiga hari lagi daftar," kata Husni saat menyambangi KPUD Kota Depok, Minggu (26/7/2015).

Husni menambahkan, KPUD diminta menjemput bola kepada parpol untuk mendaftarkan calonnya. Jika belum juga mendaftar, maka perpanjangan pendaftaran akan dibuka pada 1 sampai 3 Agustus 2015.

"Ini berlaku jika hanya satu calon. Kalau tak dipenuhi juga sampai waktu perpanjang, maka pilkada di daerah itu akan ditunda sampai 2017 bagi daerah tertentu yang kurang calonnya," ucapnya.

Husni menambahkan, pihaknya tak menginginkan ada proses anti demokrasi, di mana pasangan calon menjegal calon lainnya untuk tak mendaftar ke KPU.

"Misalnya ada sikap tak boleh ada calon lain, hanya tunggal. Upaya jegal lawan rangkul parpol tak dibenarkan," paparnya.

Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengapresiasi peringatan yang diberikan Ketua KPU. Dia meminta agar masing-masing pasangan calon dewasa dalam pilkada dan legowo untuk siap menang dan kalah.

"Warning dari KPU bahwa hingga hari ketiga jangan kurang dari dua pasang. Jika hanya satu saja, maka ada perpanjangan tahapan. Masyarakat harus lebih dewasa lagi, jangan ada proses perusakan, siap menang siap kalah dan berkontribusi pembangunan NKRI yang lebih maju," tutup Nurmahmudi.
(maf)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Infografis
5 Mata Uang Calon Pengganti...
5 Mata Uang Calon Pengganti Dolar AS Jika USD Runtuh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved