Jika Cuma 1 Calon, KPU Perpanjang Pendaftaran Pilkada

Minggu, 26 Juli 2015 - 20:27 WIB
Jika Cuma 1 Calon, KPU Perpanjang Pendaftaran Pilkada
Jika Cuma 1 Calon, KPU Perpanjang Pendaftaran Pilkada
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menjelaskan aturan main dalam Pilkada Serentak 2015. Salah satunya pilkada harus diikuti minimal dua pasang calon, dengan pendaftaran mulai dibuka 26 Juli sampai 28 Juli 2015.

Namun jika hanya satu calon, KPU memberi kesempatan jeda waktu tiga hari untuk menghubungi dan mengajak setiap partai politik (parpol) untuk mengikutsertakan calonnya.

"Jika yang daftar hanya satu, maka kami akan jeda tiga hari dalam melakukan pemberitahuan sosialisasi kepada parpol, beri kesempatan tiga hari lagi daftar," kata Husni saat menyambangi KPUD Kota Depok, Minggu (26/7/2015).

Husni menambahkan, KPUD diminta menjemput bola kepada parpol untuk mendaftarkan calonnya. Jika belum juga mendaftar, maka perpanjangan pendaftaran akan dibuka pada 1 sampai 3 Agustus 2015.

"Ini berlaku jika hanya satu calon. Kalau tak dipenuhi juga sampai waktu perpanjang, maka pilkada di daerah itu akan ditunda sampai 2017 bagi daerah tertentu yang kurang calonnya," ucapnya.

Husni menambahkan, pihaknya tak menginginkan ada proses anti demokrasi, di mana pasangan calon menjegal calon lainnya untuk tak mendaftar ke KPU.

"Misalnya ada sikap tak boleh ada calon lain, hanya tunggal. Upaya jegal lawan rangkul parpol tak dibenarkan," paparnya.

Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengapresiasi peringatan yang diberikan Ketua KPU. Dia meminta agar masing-masing pasangan calon dewasa dalam pilkada dan legowo untuk siap menang dan kalah.

"Warning dari KPU bahwa hingga hari ketiga jangan kurang dari dua pasang. Jika hanya satu saja, maka ada perpanjangan tahapan. Masyarakat harus lebih dewasa lagi, jangan ada proses perusakan, siap menang siap kalah dan berkontribusi pembangunan NKRI yang lebih maju," tutup Nurmahmudi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0106 seconds (0.1#10.140)