Kubu Ical Serahkan ke Polri Soal Sengketa Kantor Golkar
Minggu, 26 Juli 2015 - 16:52 WIB
Kubu Ical Serahkan ke Polri Soal Sengketa Kantor Golkar
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memenangkan gugatan kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali yang diketuai Aburizal Bakrie atau Ical.
Berbekal putusan itu, kubu Ical mengaku berhak menempati Kantor DPP Golkar di Jalan Anggrek Nelly, Slipi, Jakarta Barat, yang saat ini diduduki Golkar kubu Agung Laksono.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar produk Munas Bali Ade Komarudin menegaskan, pihaknya akan meminta Polri untuk menindaklanjuti putusan PN Jakut tersebut.
"Soal kantor, kami menyerahkan persoalan ini kepada Polri untuk menindaklanjuti sesuai putusan pengadilan," kata Ade saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (26/7/2015).
Diakui Ade, kubu Munas Bali akan mengirim surat kepada Kapolri untuk menindaklanjuti hasil putusan pengadilan. Menurutnya, hal itu sesuai putusan hakim memberikan hak kepada Golkar Ical untuk menempati Kantor DPP Golkar di Slipi.
"Kami akan segera mengirim surat kepada kepolisian agar segera menindaklanjuti putusan pengadilan," tegas Ade.
Pilihan:
Kalah di PN Jakut, Golkar Kubu Agung Akan Ajukan Banding
Kubu Ical Menangi PN Jakut, Yorrys: Mereka Itu Siapa?
Berbekal putusan itu, kubu Ical mengaku berhak menempati Kantor DPP Golkar di Jalan Anggrek Nelly, Slipi, Jakarta Barat, yang saat ini diduduki Golkar kubu Agung Laksono.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar produk Munas Bali Ade Komarudin menegaskan, pihaknya akan meminta Polri untuk menindaklanjuti putusan PN Jakut tersebut.
"Soal kantor, kami menyerahkan persoalan ini kepada Polri untuk menindaklanjuti sesuai putusan pengadilan," kata Ade saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (26/7/2015).
Diakui Ade, kubu Munas Bali akan mengirim surat kepada Kapolri untuk menindaklanjuti hasil putusan pengadilan. Menurutnya, hal itu sesuai putusan hakim memberikan hak kepada Golkar Ical untuk menempati Kantor DPP Golkar di Slipi.
"Kami akan segera mengirim surat kepada kepolisian agar segera menindaklanjuti putusan pengadilan," tegas Ade.
Pilihan:
Kalah di PN Jakut, Golkar Kubu Agung Akan Ajukan Banding
Kubu Ical Menangi PN Jakut, Yorrys: Mereka Itu Siapa?
(maf)