KPK Dituding Lakukan Upaya Diskriminasi kepada OC Kaligis

Sabtu, 25 Juli 2015 - 21:29 WIB
KPK Dituding Lakukan...
KPK Dituding Lakukan Upaya Diskriminasi kepada OC Kaligis
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Otto Cornelis (OC) Kaligis, Humphrey Djemat menilai, prosedur penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Misalnya, kata dia, terkait isolasi yang dilakukan KPK kepada kliennya selama tujuh hari untuk tidak dapat ditemui penasihat hukum dan anggota keluarga.

Menurut Humphrey, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ternyata enggak semua tahan diberikan perlakuan sama kayak OCK. Isolasi tetap ada tapi OCK dia full tujuh hari. Sementara saya tangani SDA (Suryadharma Ali), hari kedua sudah bisa ditemui. Enggak tujuh hari. Ada diskriminasi juga di sini," ujar Humphrey saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/7/2015).

Dalam pemeriksaan terakhir, lanjut dia, lantaran kliennya tidak mau menjawab pertanyaan akhirnya dari pihak KPK sebagai pemeriksa mengatakan akan menambah pasal pidana kepada OC Kaligis yakni Pasal 21. Pasalnya, KPK menilai OC Kaligis menghalang-halangi penyidikan.

"Kalau lihat cara seperti ini, ini kan cara untuk memaksa seseorang bicara. Padahal, kan kalau enggak mau bicara ya enggak usah dipaksa, toh ada bukti lainnya," ucap Humphrey.

Menurutnya, KPK seperti ingin menjatuhkan mental OC Kaligis dengan membuatnya tidak percaya diri. Hal tersebut juga yang membuat pihaknya menjadi ragu terhadap kinerja KPK yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Kalau bukti udah kuat, enggak usah lagi paksa OC Kaligis berbicara. Ya udah bicara enggak bicara sama aja, kan udah ada dua alat bukti yang kuat. Ini menunjukkan KPK kurang percaya diri dalam proses penyidikan OC Kaligis," tandas Humphrey.

PILIHAN:

OC Kaligis Bantah Uang Dugaan Suap Hakim Miliknya

Pengacara Gerry Sebut Uang Suap dari OC Kaligis
(kri)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved