Golkar Kubu Agung Nilai Putusan PN Jakut Aneh
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Agung Laksono menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie (Ical) hasil Munas Bali aneh.
"Aneh aja dari sisi hukum acaranya maupun dari sisi substansi pokok perkara, gugatannya pakai PMH (Perbuatan Melawan Hukum)," kata Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunanjar Sudarsa kepada Sindonews, Jumat (24/7/2015).
Sementara, lanjut dia, saat ini sudah ada putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta yang menangani substansi perkara. Kubu Ical juga sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan PTTUN tersebut.
"Substansi pokok perkara saja yang mereka ajukan dalam gugatan PMH masih berproses pada tingkat kasasi, tiba-tiba PN utara membuat putusan," tandasnya.
Sebab, lanjut dia, putusan Mahkamah Partai (MP) dan SK Menkumham sudah dinyatakan benar oleh PTTUN Jakarta. "Sementara PN Utara menyatakan perbuatan itu Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," ungkapnya.
Agun menilai justru kubu Ical hasil Munas Bali yang melanggar hukum. Sebab, kubu Ical melaksanakan Munas tanpa persetujuan pleno. "Keputusan yang diambil oleh saudara Theo L Sambuaga tanggal 25 oktober, melanggar Pasal 36 Ayat (2) tentang tata cara pengambilan keputusan, tidak melalui musyawarah dan tidak melakukan votting."
"Sementara ada dua pandangan yang menghendaki pelaksanaan Munas waktu dan tempatnya berbeda, ini kesaksian saya di PN Utara yang diabaikan," pungkasnya.
PILIHAN:
Gugatan Dualisme Golkar, PN Jakut Menangkan Kubu Ical
Kalah di PN Jakut, Golkar Kubu Agung Akan Ajukan Banding
"Aneh aja dari sisi hukum acaranya maupun dari sisi substansi pokok perkara, gugatannya pakai PMH (Perbuatan Melawan Hukum)," kata Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunanjar Sudarsa kepada Sindonews, Jumat (24/7/2015).
Sementara, lanjut dia, saat ini sudah ada putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta yang menangani substansi perkara. Kubu Ical juga sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan PTTUN tersebut.
"Substansi pokok perkara saja yang mereka ajukan dalam gugatan PMH masih berproses pada tingkat kasasi, tiba-tiba PN utara membuat putusan," tandasnya.
Sebab, lanjut dia, putusan Mahkamah Partai (MP) dan SK Menkumham sudah dinyatakan benar oleh PTTUN Jakarta. "Sementara PN Utara menyatakan perbuatan itu Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," ungkapnya.
Agun menilai justru kubu Ical hasil Munas Bali yang melanggar hukum. Sebab, kubu Ical melaksanakan Munas tanpa persetujuan pleno. "Keputusan yang diambil oleh saudara Theo L Sambuaga tanggal 25 oktober, melanggar Pasal 36 Ayat (2) tentang tata cara pengambilan keputusan, tidak melalui musyawarah dan tidak melakukan votting."
"Sementara ada dua pandangan yang menghendaki pelaksanaan Munas waktu dan tempatnya berbeda, ini kesaksian saya di PN Utara yang diabaikan," pungkasnya.
PILIHAN:
Gugatan Dualisme Golkar, PN Jakut Menangkan Kubu Ical
Kalah di PN Jakut, Golkar Kubu Agung Akan Ajukan Banding
(kri)