Yusril: Putusan PN Jakut Berlaku Meskipun Kubu Agung Banding
Jum'at, 24 Juli 2015 - 13:00 WIB
Yusril: Putusan PN Jakut Berlaku Meskipun Kubu Agung Banding
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) mengabulkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical melawan Agung Laksono.
Yusril Ihza Mahendra selaku tim kuasa hukum kubu Ical menilai, putusan PN Jakut berlaku secara serta-merta atau uitvoorbaar bij vorraad.
"Artinya putusan berlaku meskipun Partai Golkar kubu Agung Laksono banding atau kasasi," ujar Yusril melalui @Yusrilihza_Mhd, Jumat (24/7/2015).
Dia menyampaikan putusan PN Jakut menyatakan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali sah secara hukum termasuk hasil-hasilnya.
Sementara, Partai Golkar hasil Munas Ancol dinyatakan melawan hukum dan tidak sah termasuk semua yang dihasilkannya. "Demikian keterangan saya," jelasnya.
Baca: Gugatan Dualisme Golkar, PN Jakut Menangkan Kubu Ical.
Yusril Ihza Mahendra selaku tim kuasa hukum kubu Ical menilai, putusan PN Jakut berlaku secara serta-merta atau uitvoorbaar bij vorraad.
"Artinya putusan berlaku meskipun Partai Golkar kubu Agung Laksono banding atau kasasi," ujar Yusril melalui @Yusrilihza_Mhd, Jumat (24/7/2015).
Dia menyampaikan putusan PN Jakut menyatakan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali sah secara hukum termasuk hasil-hasilnya.
Sementara, Partai Golkar hasil Munas Ancol dinyatakan melawan hukum dan tidak sah termasuk semua yang dihasilkannya. "Demikian keterangan saya," jelasnya.
Baca: Gugatan Dualisme Golkar, PN Jakut Menangkan Kubu Ical.
(kur)