Abdur Rouf Dituntut 4 Tahun

Jum'at, 24 Juli 2015 - 09:07 WIB
Abdur Rouf Dituntut 4 Tahun
Abdur Rouf Dituntut 4 Tahun
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan empat tahun pidana penjara kepada kakak ipar mantan nupati Bangkalan sekaligus Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron, Abdur Rouf.

Hal itu tertuang dalam Surat Tuntutan nomor: Tut 16/24/ 07/2015 atas nama Rouf selaku Direktur PT Windika Cahaya Persada. Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin Titik Utami di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.

JPU meyakini, Rouf terbukti sebagai perantara penerima suap sebesar Rp1,9 miliar untuk Fuad dari Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko, Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, dan General Manajer Unit Pengolahan PT MKS Pribadi Wardojo alias Didi.

Uang suap tersebut diterima dalam tiga tahap melalui Koptu AL Sudarmono yang berposisi sebagai ajudan Antonius. Uang Rp1,9 miliar merupakan bagian dari uang suap untuk Fuad yang seluruhnya berjumlah Rp18,05 miliar.

”Menuntut, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdur Rouf berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Titik saat membacakan surat tuntutan kemarin.

Perbuatan Rouf dilakukan bersama-sama Fuad yang dituntut secara terpisah dan berlanjut. Perbuatan pidana Rouf terbukti sesuai dengan keterangan saksi-saksi, ahli, barang bukti, surat, dan petunjuk semisal sadapan pembicaraan dan pesan singkat (SMS).

Titik membeberkan, perbuatan pidana Rouf terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. ”Sebagaimana dalam dakwaan primer,” ungkap Titik.

Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan adalah perbuatan Rouf tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang dalam upaya pemberantasan korupsi. Pertimbangan meringankan bagi Rouf ada empat.

Pertama , belum pernah dihukum. Kedua, berlaku sopan selama persidangan. Ketiga, masih mempunyai tanggungan keluarga. Keempat, berterus terang mengakui perbuatan di depan persidangan.

JPU memastikan, uang suap yang diterima Rouf untuk Fuad disebabkan karena Fuad selaku bupati Bangkalan telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dengan PD Sumber Daya (PD SD) selaku BUMD Bangkalan serta memberikan dukungan untuk MKS ke Kodeco Energy Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Gas alam tersebut berasal dari Blok Poleng milik PT Pertamina EP yang dikelola Kodeco. ”Terdakwa mengakui penerimaan uang tersebut dilakukan atas perintah Fuad Amin. Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan yang dilakukan terdakwa,” tandas JPU Amir Nurdianto.

Atas tuntutan JPU, Rouf mengaku akan mengajukan nota pembelaan pribadi dan kuasa hukum pada Kamis (6/8). Selepas sidang, Rouf mengaku tuntutan pidana penjara empat tahun terlalu berat.

Apalagi, Rouf mengklaim menjadi korban dari perbuatan Fuad. ”Berat bagi saya. Saya Cuma korban dari perbuatan mereka (korban dari perbuatan Fuad Amin),” ujarnya.

Sabir laluhu
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7381 seconds (0.1#10.140)