Gubernur Sumut Penuhi Panggilan KPK

Rabu, 22 Juli 2015 - 10:14 WIB
Gubernur Sumut Penuhi...
Gubernur Sumut Penuhi Panggilan KPK
A A A
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Medan.

Mengenakan batik coklat bercorak lengan panjang, Gatot tiba di pelataran Gedung KPK sekitar pukul 09.35 WIB. Gatot datang dengan menaiki mobil Toyota Innova berwarna putih dengan plat nomor B 1429 RFN, ikut mendampingi seoerang pengacara, Razman Nasution.

Namun, politikus PKS ini memilih tak berkomentar. Dia hanya diam dan mengumbar senyum, sambil terus menaiki tangga menuju Lobi Gedung KPK ketika awak media mencecarnya

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry yang tak lain adalah anak buah pengacara senior OC Kaligis.

"Iya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (M Yagari Bhastara)," tuturnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Rabu (22/7/2015).

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013, tengah ditangani Kejati Sumut. Kasus yang menjerat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis sebagai tersangka itu, sekarang berada di tahap praperadilan.

Sementara itu, untuk kasus suap yang ditangani KPK sudah memiliki enam tersangka, tiga hakim PTUN, satu panitera dan dua pengacara. Suap tersebut juga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Bansos Sumut.

Pasalnya, suap yang diberikan oleh anak buah OC Kaligis itu, diduga bertujuan agar PTUN Medan memenangkan gugatan Pemprov Sumut. Jikalau itu berhasil, kemungkinan besar penyidikan kasus Bansos yang ditangani Kejati Sumut akan dihentikan.

PILIHAN:
KPK Tepis Keluarkan Sprindik Gubernur Sumut


Jadi Tersangka, Kantor Hukum OC Kaligis Ditutup?
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6233 seconds (0.1#10.140)