Ical dan Idrus Berhak Tanda Tangan Pilkada

Rabu, 22 Juli 2015 - 00:04 WIB
Ical dan Idrus Berhak...
Ical dan Idrus Berhak Tanda Tangan Pilkada
A A A
JAKARTA - Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) Bambang Soesatyo yakin, yang akan menandatangani (teken) pendaftaran Pilkada Serentak 2015 adalah Ketua Umumnya yakni Ical dan Sekretaris Jenderal kubu Ical, Idrus Marham.

"Aburizal Bakrie dan Idrus Marham yang tanda tangan Pilkada," ujar lelaki yang biasa disapa Bamsoet itu melalui pesan singkat kepada Sindonews, Selasa 21 Juli kemarin.

Anggota Komisi III itu yakin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menunjuk kubu Ical untuk menandatangani pendaftaran Pilkada. "Yakin lah (disetujui KPU)," ucap Bamsoet.

Sebelumnya, Ical dan Agung Laksono melakukan kesepakatan bersama kedua mengenai keikutsertaan Partai Golkar Pilkada yang akan digelar serentak, Desember mendatang.

Kesepakatan itu ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Idrus Marham, serta Ketua umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono serta Sekjen Zainudin Amali.

Empat poin kesepakatan itu dibacakan oleh mantan Ketua Umum Partai Golkar yang kini menjabat Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di kediaman dinasnya, Jakarta, Sabtu 11 Juli lalu.

Sebagai pelaksanaan dari kesepakatan yang pertama 30 Mei khususnya pasal 4 tentang pendaftaran calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) disepakati hal-hal sebagai berikut:

1. Tim penjaringan bersama bekerja untuk menetapkan calon-calon gubernur, bupati dan wali kota secara bersama di setiap daerah pemilihan.

2. Apabila ada daerah yang berbeda calon dari masing-masing pihak dan tidak bisa disatukan secara musyawarah maka dilaksanakan melalui survei atau cara demokratis yang lain untuk disetujui bersama. Calon yang paling tinggi suaranya menjadi calon yang disetujui.

3. Pengurus DPP, DPD I atau DPD II masing-masing pihak dengan terkoordinasi mengajukan surat pendaftaran secara terpisah dengan satu pasangan calon yang sama. Kemudian, hasil dari tim bersama ke KPUD masing-masing daerah pemilihan setelah mendapatkan penetapan dari tim penjaringan tingkat pusat.

4. Status kedua pengurus tetap berjalan bersama sampai dengan keputusan pengadilan yang bersifat tetap atau dicapai melalui islah secara penuh.

PILIHAN:

Egois, Ical dan Agung Dimarahi Kader Golkar se-Indonesia

Golkar Telah Lewati Cobaan Berat Demi Bisa Ikut Pilkada
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1227 seconds (0.1#10.140)