Polres Serang Bekuk Empat Pencuri Motor

Senin, 20 Juli 2015 - 09:49 WIB
Polres Serang Bekuk...
Polres Serang Bekuk Empat Pencuri Motor
A A A
SERANG - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Serang menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang biasa beroperasi di sejumlah lokasi di Kabupaten Serang.

Keempatnya yakni Carman, 31, Yandi alias Denggol, 22, Wasnadi, 28, dan Rendi alias Mamuni, 19, seluruhnya warga Gunungsari, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti lima unit sepeda motor berbagai jenis.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arrizal Samelino mengatakan, terbongkarnya kasus curanmor yang dilakukan kelompok Indramayu ini bermula dari tertangkapnya Carman oleh anggota Reskrim Unit 3 Polres Serang yang tengah melakukan patroli pengamanan Lebaran di permukiman warga. ”Saat ditangkap tersangka sedang mendorong sepeda motor Yamaha Mio curian yang kehabisan bensin. Ketika diperiksa, ditemukan kunci letter T dari celananya. Lantaran dicurigai sebagai pelaku curanmor, tersangka langsung ditangkap,” ujar Arrizal kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, Carman akhirnya mengakui sepeda motor yang didorongnya itu hasil curian yang diambil dari halaman rumah warga di Desa/ Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Dari pengakuan tersebut, polisi mengetahui ada tiga tersangka dari kelompok Indramayu yang kerap melakukan pencurian motor di wilayah Serang Timur.

Anggota Polres Serang bergerak dan berhasil menangkap Rendi di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, dengan barang bukti kunci T. Setelah itu, polisi kembali meringkus Wasnadi dan Yandi yang saat itu berada di kos-kosannya di Kelurahan Kaligandu, Kota Serang, dengan barang bukti linggis kecil dan tiga kunci motor.

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku telah melakukan serangkaian pencurian sepeda motor di sejumlah tempat, terutama di wilayah Serang Timur. ”Para tersangka merupakan tersangka curanmor spesialis motor parkiran,” kata Arrizal. Empat tersangka ini akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara tersangka Carman mengatakan, kelompoknya nekat mencuri sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan hidup di Serang. ”Uangnya buat memenuhi kebutuhan sehari- hari,” ucapnya.

Teguh mahardika
(ftr)
Berita Terkait
Usung Slogan Jakarta...
Usung Slogan Jakarta Baru, Ridwan Kamil: Jakarta Butuh Imajinasi Baru
Aturan Baru Masuk Jakarta
Aturan Baru Masuk Jakarta
Mengantar Jakarta Memasuki...
Mengantar Jakarta Memasuki Normal Baru
Pramono akan Sulap Pasar...
Pramono akan Sulap Pasar Baru Jakpus Jadi Hub Baru seperti Blok M
Ridwan Kamil-Suswono...
Ridwan Kamil-Suswono Janji Bawa Jakarta Baru, Jakarta Maju
Megahnya Jakarta International...
Megahnya Jakarta International Stadium, Ikon Baru Spirit Olahraga Jakarta
Berita Terkini
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved