Apa Salah Golkar Ical Kasasi?

Jum'at, 17 Juli 2015 - 20:54 WIB
Apa Salah Golkar Ical...
Apa Salah Golkar Ical Kasasi?
A A A
JAKARTA - Partai Golkar hasil Munas Bali tetap berkeyakinan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang mengesahkan kubu Agung Laksono tidak sah.

Maka itu, Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) itu telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Bendahara umum Partai Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo mengatakan, sebenarnya pihaknya berharap Menkumham Yasonna Laoly dan kubu Agung Laksono tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, Menkumham Yasonna maupun kubu Agung ternyata mengajukan banding.

"Nah kalau sekarang kita kasasi apa salahnya? Kan gitu," kata Bambang Soesatyo di acara open House Aburizal Bakrie, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2015).

Golkar Ical juga berkeyakinan pemerintah tidak etis mengesahkan kepengurusan kubu Agung. "Yang jelas semua tahu, posisi Agung itu kan tidak jelas. Tapi pemerintah karena punya kepentingan untuk membuat Golkar tidak siap hadapi Pilkada serentak, maka kelompok Munas Ancol ini dijadikan alat," ungkapnya.

Pernyataan Bambang ini merupakan tanggapan atas pernyataan Agung Laksono yang meminta kubu Ical tidak mengajukan kasasi atas hasil putusan PTTUN.

PILIHAN:

Agung Laksonon Tak Ingin Ical Ajukan Kasasi

Budi Waseso Jawab Petisi Online Copot Kabareskrim
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0773 seconds (0.1#10.140)