Terima Remisi, 545 Napi Bebas di Idul Fitri
A
A
A
JAKARTA - Momentum hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah membawa berkah tersendiri bagi sejumlah narapidana (Napi). Sebanyak 545 Napi beragama Islam mendapatkan kebebasan setelah menerima remisi khusus Idul Fitri.
Kasubdit Komunikasi Infokom Dirjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) M Akbar Hadiprabowo mengatakan, remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Di antaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," katanya dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Jumat (17/7/2015).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77.
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846).
"Perubahan pertama: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi," jelasnya.
PILIHAN:
Dijenguk Keluarga, Sutan Bhatoegana Dibawakan Lontong Medan
Dilarang Temui OC Kaligis, Pengacara: KPK Melanggar HAM
Kasubdit Komunikasi Infokom Dirjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) M Akbar Hadiprabowo mengatakan, remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
"Di antaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," katanya dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Jumat (17/7/2015).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77.
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846).
"Perubahan pertama: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi," jelasnya.
PILIHAN:
Dijenguk Keluarga, Sutan Bhatoegana Dibawakan Lontong Medan
Dilarang Temui OC Kaligis, Pengacara: KPK Melanggar HAM
(kri)