Banyak Calon Mundur, Partai Ubah Strategi

Kamis, 16 Juli 2015 - 12:54 WIB
Banyak Calon Mundur,...
Banyak Calon Mundur, Partai Ubah Strategi
A A A
JAKARTA - Sejumlah calon kepala daerah yang berasal dari anggota DPR, DPRD, dan DPD mengundurkan diri dari pencalonan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kondisi tersebut berdampak pada perubahan strategi partai politik. ”Ada beberapa yang mengundurkan diri dari pencalonan karena aturannya harus mundur dari jabatan DPRD. Sekitar 8 orang,” kata Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Jakarta kemarin. Sebagaimana diketahui, putusan MK mengharuskan anggota DPR, DPRD maupun DPD untuk mundur dari jabatannya saat mencalonkan diri dalam pilkada setelah ditetapkan oleh KPU. Padahal, sebe-lumnya, persyaratan tersebut tidak ada.

Atas mundurnya mereka, menurut Hasto, tentu partai harus segera menetapkan pengganti untuk dicalonkan. Karenasetiapkeputusansudah melalui mekanisme partai, partai juga memberikan sanksi bagi mereka yang sudah direkomendasikan tetapi memutuskan untuk mundur karena kepentingan pribadi mempertahankan jabatan. ”Orang yang sudah kita beri rekomendasi, tetapi mengundurkan diri akan kita beri peringatan tegas dan terakhir. Dari DPRD, DPR, dan DPD telah kita beri sanksi. Orangnya tidak boleh saya sebut,” ujarnya.

Bagi PDIP, lanjut Hasto, rekomendasi pencalonan adalah kepercayaan untuk kepemimpinan di suatu daerah yang pertimbangannya untuk meningkatkan kesejahteraan daerah tersebut. Jadi, menurut dia, siapa pun yang telah direkomendasikan tidak bisa dijadikan sebuah spekulasi. ”Dan jabatan Dewan itu tidak boleh dijadikan batu loncatan meraih jabatan lain,” tukasnya.

Seperti diketahui, terkait dengan uji materi UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada, MK tidak hanya memutuskan aturan larangan politik dinasti bertentangan dengan UUD1945, tetapi juga memutuskan anggotaDPR, DPD, danDPRD yang maju sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri. Dalam pertimbangannya, MK menilai putusan dikabulkan karena syarat yang sama juga berlaku terhadap PNS, anggota TNI, Polri, pejabat/pegawai BUMN/BUMD.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, putusan MK memang mengubah peta politik soal pencalonan. Sebab beberapa calon yang diusung partai di pilkada adalah anggota Dewan. ”Yang pasti peta politik berubah, terlebih kalau yang bersangkutan berubah pikiran,” ujarnya.

Ketua Eksekutif Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan mengatakan, dengan putusan MK itu, anggota Dewan tak bakal gegabah dan asal maju dalam pilkada yang mengesankan mereka sebagai pemburu jabatan. Menurut dia, sebelum adanya putusan MK ini, beberapa di antara anggota Dewan sepertinya gampang saja untuk maju dalam pilkada. Mereka berspekulasi, kalaupun kalah juga masih tetap aman jabatannya.

”Tapi dengan adanya keharusan mundur, tentu mereka akan pikir-pikir dan ini bagus dari sisi etika agar tidak mainmain dengan jabatan yang diembannya,” kata Ridwan Darmawan.

Rahmat sahid/ dita angga
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9161 seconds (0.1#10.140)