Revisi PKPU Akomodasi Dualisme Kepengurusan Partai
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Navis Gumay menyatakan, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bisa mengikuti pemilihan kepala daerah meskipun saat ini masih bersengketa.
Hal itu tercantum dalam revisi Peraturan KPU Nomor 9/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan KPU dan segera didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. ”Revisi sudah selesai dan sedang kita daftarkan ke kementerian untuk diundang-undangkan,” kata Hadar saat dihubungi di Jakarta kemarin. Hadarmenuturkan, adatiga poin penting dari revisi Peraturan KPU itu.
Pertama, dalam hal partai yang bersengketa belum mencapai islah atau inkracht, dua kepengurusan parpol dapat memberikan persetujuan untuk mengusung satu pasangan calon yang sama. Kedua, jika di dalam pengusungan calon kepala daerah parpol bersengketa membentuk koalisi, koalisi tersebut haruslah koalisi tunggal. Artinya kubu masing-masing harus bekerja sama dengan koalisi yang sama.
Ketiga , proses yang telah dan sedang berlangsung pada saat adanya putusan pengadilan inkracht dinyatakan tetap sah dan parpol maupun gabungan parpol tidak dapat menarik pengajuan pasangan calon. ”Revisi atas PKPU tersebut dilakukan demi memberikan kesempatan kepada seluruh parpol yang telah memenangi pemilu legislatif untuk ikut serta dalam pelaksanaan pilkada serentak,” katanya.
Sebelumnya pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (ARB) dan hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono menandatangani kesepakatan tahap kedua mengenai calon yang akan diusung pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak mendatang. Keduanya sepakat untuk mengusung satu nama calon. Penandatanganan yang digelar di kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) ini dihadiri pengurus dari kedua kubu.
Mereka dari kubu Munas Bali adalah Sekjen Partai Idrus Marham, Wakil Ketua Umum Theo L Sambuaga, dan Ketua Harian MS Hidayat.
Sucipto/ sindonews
Hal itu tercantum dalam revisi Peraturan KPU Nomor 9/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan KPU dan segera didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. ”Revisi sudah selesai dan sedang kita daftarkan ke kementerian untuk diundang-undangkan,” kata Hadar saat dihubungi di Jakarta kemarin. Hadarmenuturkan, adatiga poin penting dari revisi Peraturan KPU itu.
Pertama, dalam hal partai yang bersengketa belum mencapai islah atau inkracht, dua kepengurusan parpol dapat memberikan persetujuan untuk mengusung satu pasangan calon yang sama. Kedua, jika di dalam pengusungan calon kepala daerah parpol bersengketa membentuk koalisi, koalisi tersebut haruslah koalisi tunggal. Artinya kubu masing-masing harus bekerja sama dengan koalisi yang sama.
Ketiga , proses yang telah dan sedang berlangsung pada saat adanya putusan pengadilan inkracht dinyatakan tetap sah dan parpol maupun gabungan parpol tidak dapat menarik pengajuan pasangan calon. ”Revisi atas PKPU tersebut dilakukan demi memberikan kesempatan kepada seluruh parpol yang telah memenangi pemilu legislatif untuk ikut serta dalam pelaksanaan pilkada serentak,” katanya.
Sebelumnya pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (ARB) dan hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono menandatangani kesepakatan tahap kedua mengenai calon yang akan diusung pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak mendatang. Keduanya sepakat untuk mengusung satu nama calon. Penandatanganan yang digelar di kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) ini dihadiri pengurus dari kedua kubu.
Mereka dari kubu Munas Bali adalah Sekjen Partai Idrus Marham, Wakil Ketua Umum Theo L Sambuaga, dan Ketua Harian MS Hidayat.
Sucipto/ sindonews
(ars)