Revisi PKPU Akomodasi Dualisme Kepengurusan Partai

Kamis, 16 Juli 2015 - 12:54 WIB
Revisi PKPU Akomodasi...
Revisi PKPU Akomodasi Dualisme Kepengurusan Partai
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Navis Gumay menyatakan, Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bisa mengikuti pemilihan kepala daerah meskipun saat ini masih bersengketa.

Hal itu tercantum dalam revisi Peraturan KPU Nomor 9/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan KPU dan segera didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. ”Revisi sudah selesai dan sedang kita daftarkan ke kementerian untuk diundang-undangkan,” kata Hadar saat dihubungi di Jakarta kemarin. Hadarmenuturkan, adatiga poin penting dari revisi Peraturan KPU itu.

Pertama, dalam hal partai yang bersengketa belum mencapai islah atau inkracht, dua kepengurusan parpol dapat memberikan persetujuan untuk mengusung satu pasangan calon yang sama. Kedua, jika di dalam pengusungan calon kepala daerah parpol bersengketa membentuk koalisi, koalisi tersebut haruslah koalisi tunggal. Artinya kubu masing-masing harus bekerja sama dengan koalisi yang sama.

Ketiga , proses yang telah dan sedang berlangsung pada saat adanya putusan pengadilan inkracht dinyatakan tetap sah dan parpol maupun gabungan parpol tidak dapat menarik pengajuan pasangan calon. ”Revisi atas PKPU tersebut dilakukan demi memberikan kesempatan kepada seluruh parpol yang telah memenangi pemilu legislatif untuk ikut serta dalam pelaksanaan pilkada serentak,” katanya.

Sebelumnya pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (ARB) dan hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono menandatangani kesepakatan tahap kedua mengenai calon yang akan diusung pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak mendatang. Keduanya sepakat untuk mengusung satu nama calon. Penandatanganan yang digelar di kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) ini dihadiri pengurus dari kedua kubu.

Mereka dari kubu Munas Bali adalah Sekjen Partai Idrus Marham, Wakil Ketua Umum Theo L Sambuaga, dan Ketua Harian MS Hidayat.

Sucipto/ sindonews
(ars)
Berita Terkait
Mimbar Demokrasi Melawan...
Mimbar Demokrasi Melawan Politik Dinasti
Luncurkan 2Indo Survei,...
Luncurkan 2Indo Survei, Arfino Koto : 2024 Adalah Eranya Anak Muda
Mimbar Demokrasi Tolak...
Mimbar Demokrasi Tolak Politik Dinasti dan Pelanggaran HAM
Mahasiswa Tolak Politik...
Mahasiswa Tolak Politik Dinasti
#PraxiSurvey Soroti...
#PraxiSurvey Soroti Dilema Pemilu 2024, 42,96 Persen Mahasiswa akan Terima Uang Tanpa Pilih Kandidat
Mimbar Demokrasi Lawan...
Mimbar Demokrasi Lawan Politik Dinasti
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Partai Oposisi India:...
Partai Oposisi India: Jet Tempur Siluman F-35 AS adalah Sampah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved