Polri Tak Bisa Hentikan Kasus Pimpinan KY
Kamis, 16 Juli 2015 - 12:46 WIB
Polri Tak Bisa Hentikan Kasus Pimpinan KY
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan Polri tidak bisa menghentikan perkara yang menjerat pimpinan Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri.
Menurut Kapolri, siapa pun bisa memediasi kasus pimpinan KY dengan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi untuk penyelesaian dengan kekeluargaan. Namun, Polri tidak dapat melakukan mediasi terhadap kedua pihak, terlebih menghentikan perkara tersebut. ”Ya, nanti kalau kita yang memediasi dikira berpihak. Kita di penegakan hukumnya saja,” tandas Badrodin Haiti di Gedung Utama Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin.
Badrodin pun meminta agar istilah kriminalisasi tidak lagi dimunculkan dalam penanganan kasus tersebut. Penetapan tersangka terhadap kedua komisioner KY itu, ujarnya, murni penegakan hukum. Polri justru salah ketika sebuah kasus sudah memenuhi unsur pidana namun status perkaranya tidak ditingkatkan.
”Kalau Anda melaporkan kasus ke polisi terus tidak diproses, kecewa tidak? kalau ada pejabat yang dilaporkan, terus polisi tidak memprosesnya, kira-kira masyarakat bagaimana? Sarpin adalah warga negara yang punya hak lapor,” katanya. Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) menyatakan kasus pelaporan pencemaran nama baik yang dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi terhadap dua pimpinan KY adalah masalah pribadi.
Karena itu, MA tetap menyerahkan persoalan ini kepada proses hukum. Secara kelembagaan pun, MA tidak bisa mencampuri atau mengintervensi langkah yang dilakukan Sarpin. ”Itu kan sudah disalurkan ke saluran hukum, kita tidak bisa mencampuri ini karena korban merasakan secara pribadi bukan secara lembaga. Silakan, kita tidak boleh mengintervensi, melanjutkan, atau menyetop karena ini masalah pribadi Sarpin,” ungkap Ketua MA Hatta Ali.
Karena itu, menurut Hatta, sebaiknya Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri bisa mengikuti dan menjalani proses hukum yang ada. Kendati demikian, jika nantinya dua komisioner KY itu akan mengajukan upaya hukum praperadilan, Hatta memastikan hakim yang menangani perkara itu akan bersikap objektif dan tidak memihak. ”Kami itu hakim karena terbiasaharusobjektif, harusadil, tidak boleh memihak salah satu. Maka kami sudah terbiasa meluruskan semua hukumnya. Tidak ada jaminan hakim yang menyidangkan akan membantu hakim lain,” paparnya.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang dijalankan Bareskrim. Polri, ujarnya, bagaimanapun tidak dapat dipersalahkan dalam pemidanaan pimpinan dan komisioner KY jika yang dilakukan murni penegakan hukum. Sebagai institusi penegak hukum, Polri tidak mungkin tinggal diam terhadap kasus pidana yang dilaporkan masyarakat.
”Demikianhalnya Sarpin, dia merasa nama baiknya dicemarkan sehingga dia punya hak untuk melaporkannya ke Bareskrim. Saya kira ini bisa samasama dipahami karena bagian dari proses hukum,” katanya.
Namun karena kasus pencemaran nama baik tersebut merupakan delik aduan dan menjadi perhatian publik, menurut Edi, Kompolnas akan berusaha melakukan mediasi antara pimpinan dan komisioner KY dengan Sarpin Rizaldi agar dapat menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.
Khoirul muzakki/ nurul adriyana
Menurut Kapolri, siapa pun bisa memediasi kasus pimpinan KY dengan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi untuk penyelesaian dengan kekeluargaan. Namun, Polri tidak dapat melakukan mediasi terhadap kedua pihak, terlebih menghentikan perkara tersebut. ”Ya, nanti kalau kita yang memediasi dikira berpihak. Kita di penegakan hukumnya saja,” tandas Badrodin Haiti di Gedung Utama Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin.
Badrodin pun meminta agar istilah kriminalisasi tidak lagi dimunculkan dalam penanganan kasus tersebut. Penetapan tersangka terhadap kedua komisioner KY itu, ujarnya, murni penegakan hukum. Polri justru salah ketika sebuah kasus sudah memenuhi unsur pidana namun status perkaranya tidak ditingkatkan.
”Kalau Anda melaporkan kasus ke polisi terus tidak diproses, kecewa tidak? kalau ada pejabat yang dilaporkan, terus polisi tidak memprosesnya, kira-kira masyarakat bagaimana? Sarpin adalah warga negara yang punya hak lapor,” katanya. Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) menyatakan kasus pelaporan pencemaran nama baik yang dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi terhadap dua pimpinan KY adalah masalah pribadi.
Karena itu, MA tetap menyerahkan persoalan ini kepada proses hukum. Secara kelembagaan pun, MA tidak bisa mencampuri atau mengintervensi langkah yang dilakukan Sarpin. ”Itu kan sudah disalurkan ke saluran hukum, kita tidak bisa mencampuri ini karena korban merasakan secara pribadi bukan secara lembaga. Silakan, kita tidak boleh mengintervensi, melanjutkan, atau menyetop karena ini masalah pribadi Sarpin,” ungkap Ketua MA Hatta Ali.
Karena itu, menurut Hatta, sebaiknya Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri bisa mengikuti dan menjalani proses hukum yang ada. Kendati demikian, jika nantinya dua komisioner KY itu akan mengajukan upaya hukum praperadilan, Hatta memastikan hakim yang menangani perkara itu akan bersikap objektif dan tidak memihak. ”Kami itu hakim karena terbiasaharusobjektif, harusadil, tidak boleh memihak salah satu. Maka kami sudah terbiasa meluruskan semua hukumnya. Tidak ada jaminan hakim yang menyidangkan akan membantu hakim lain,” paparnya.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang dijalankan Bareskrim. Polri, ujarnya, bagaimanapun tidak dapat dipersalahkan dalam pemidanaan pimpinan dan komisioner KY jika yang dilakukan murni penegakan hukum. Sebagai institusi penegak hukum, Polri tidak mungkin tinggal diam terhadap kasus pidana yang dilaporkan masyarakat.
”Demikianhalnya Sarpin, dia merasa nama baiknya dicemarkan sehingga dia punya hak untuk melaporkannya ke Bareskrim. Saya kira ini bisa samasama dipahami karena bagian dari proses hukum,” katanya.
Namun karena kasus pencemaran nama baik tersebut merupakan delik aduan dan menjadi perhatian publik, menurut Edi, Kompolnas akan berusaha melakukan mediasi antara pimpinan dan komisioner KY dengan Sarpin Rizaldi agar dapat menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.
Khoirul muzakki/ nurul adriyana
(ars)