Polisi Sita Sabu 360 Kg Senilai Rp574 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu. Dari kedua pelaku, polisi menyita 360 kg sabu senilai Rp574 miliar. Dua pelaku yakni CT, warga negara Hong Kong dan WN, warga Kalideres, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap pada 10 Juli lalu di dua lokasi terpisah.
CT dibekuk di ruko di Pluit, Jakarta Utara, sementara WN di mal di Pluit,” kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya kemarin. Penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diterima tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang mengetahui akan masuk narkotika jenis sabu dari Hong Kong.
”Kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim hingga akhirnya ditemukan informasi terkait seorang warga Hong Kong berinisial CT,” ujarnya. Kemudian, polisi menemukan ada transaksi narkoba di ruko Bisnis Park, Jalan Pluit Karang Karya Timur, Jakarta Utara. Tim dari Polda Metro Jaya melakukan pembuntutan dan ditemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi berkewarganegaraan Hong Kong masuk ke ruko tersebut sekitar pukul 11.00 WIB.
Dengan cepat, polisi langsung menangkap tersangka sesaat sedang menggunakan sepeda motor di pintu keluar parkir ruko tersebut. Seusai penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan dari dalam boks sepeda motor satu tas hitam di dalamnya terdapat 10 kantong plastik masingmasing berisi sabu seberat satu kilogram.
Setelah melakukan pemeriksaan dan pengembangan, tim khusus berhasil menangkap satu pria yang diduga kurir dalam pengambilan narkoba atas nama MW di Mal Pluit sekitar pukul 12.45 WIB. Selanjutnya, polisi memeriksa apartemen yang dihuni CT di CBD Pluit, Jakarta Utara. Tim menemukan satu unit kunci Nissan Grand Livina B 7434 HI. Tim melanjutkan pencarian dan penyisiran terhadap kendaraan tersebut di parkiran basement apartemen CBD Pluit.
”Setelah pencarian selama kurang lebih 15 menit, tim menemukan mobil beserta barang bukti sabu yang diletakkan di bagasi mobil (kursi tengah dilipat). Diperkirakan beratnya 350 kg,” ujar kapolri. Menurut dia, tersangka mengakui barang haram tersebut dikendalikan dan dikirim dari Hong Kong. ”Ada dua warga Hong Kong yang kita jadikan DPO yaitu ALG dan JCK,” ucapnya.
Seluruh barang haram itu dikirim dari China melalui jalur Laut Dumai. Setelah itu, langsung lewat jalur darat menuju Jakarta. ”Ini yang patut kita waspadai. Kita telah mengimbau agar lebih memperketat lagi patroli pesisir,” katanya. Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan mengapresiasi apa yang diungkap kali ini oleh Polda Metro Jaya. ”Ini tangkapan yang cukup signifikan, ini akan kami ajukan ke presiden untuk mendapatkan apresiasi,” ujarnya.
Terkait mudahnya peredaran narkoba di Indonesia, menurut dia, sampai saat ini banyak dermaga-dermaga yang tidak mendapatkan pengawasan khusus dari pihak keamanan. ”Kalau dilihat di Pantai Mutiara itu banyak rumah yang memiliki dermaga sendiri, ini juga mestinya menjadi perhatian khusus,” ucapnya.
Dia meminta Polda Metro Jaya terus meningkatkan patroli di kawasan yang diduga menjadi sarang masuknya narkoba melalui jalur laut. ”Kita kan punya perahu canggih, jadi bisa digunakan untuk melakukan patroli pencegahan,” ujar Edi.
Helmi syarif
CT dibekuk di ruko di Pluit, Jakarta Utara, sementara WN di mal di Pluit,” kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya kemarin. Penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diterima tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang mengetahui akan masuk narkotika jenis sabu dari Hong Kong.
”Kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim hingga akhirnya ditemukan informasi terkait seorang warga Hong Kong berinisial CT,” ujarnya. Kemudian, polisi menemukan ada transaksi narkoba di ruko Bisnis Park, Jalan Pluit Karang Karya Timur, Jakarta Utara. Tim dari Polda Metro Jaya melakukan pembuntutan dan ditemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi berkewarganegaraan Hong Kong masuk ke ruko tersebut sekitar pukul 11.00 WIB.
Dengan cepat, polisi langsung menangkap tersangka sesaat sedang menggunakan sepeda motor di pintu keluar parkir ruko tersebut. Seusai penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan dari dalam boks sepeda motor satu tas hitam di dalamnya terdapat 10 kantong plastik masingmasing berisi sabu seberat satu kilogram.
Setelah melakukan pemeriksaan dan pengembangan, tim khusus berhasil menangkap satu pria yang diduga kurir dalam pengambilan narkoba atas nama MW di Mal Pluit sekitar pukul 12.45 WIB. Selanjutnya, polisi memeriksa apartemen yang dihuni CT di CBD Pluit, Jakarta Utara. Tim menemukan satu unit kunci Nissan Grand Livina B 7434 HI. Tim melanjutkan pencarian dan penyisiran terhadap kendaraan tersebut di parkiran basement apartemen CBD Pluit.
”Setelah pencarian selama kurang lebih 15 menit, tim menemukan mobil beserta barang bukti sabu yang diletakkan di bagasi mobil (kursi tengah dilipat). Diperkirakan beratnya 350 kg,” ujar kapolri. Menurut dia, tersangka mengakui barang haram tersebut dikendalikan dan dikirim dari Hong Kong. ”Ada dua warga Hong Kong yang kita jadikan DPO yaitu ALG dan JCK,” ucapnya.
Seluruh barang haram itu dikirim dari China melalui jalur Laut Dumai. Setelah itu, langsung lewat jalur darat menuju Jakarta. ”Ini yang patut kita waspadai. Kita telah mengimbau agar lebih memperketat lagi patroli pesisir,” katanya. Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan mengapresiasi apa yang diungkap kali ini oleh Polda Metro Jaya. ”Ini tangkapan yang cukup signifikan, ini akan kami ajukan ke presiden untuk mendapatkan apresiasi,” ujarnya.
Terkait mudahnya peredaran narkoba di Indonesia, menurut dia, sampai saat ini banyak dermaga-dermaga yang tidak mendapatkan pengawasan khusus dari pihak keamanan. ”Kalau dilihat di Pantai Mutiara itu banyak rumah yang memiliki dermaga sendiri, ini juga mestinya menjadi perhatian khusus,” ucapnya.
Dia meminta Polda Metro Jaya terus meningkatkan patroli di kawasan yang diduga menjadi sarang masuknya narkoba melalui jalur laut. ”Kita kan punya perahu canggih, jadi bisa digunakan untuk melakukan patroli pencegahan,” ujar Edi.
Helmi syarif
(ars)