OC Kaligis Bantah Perintahkan Anak Buahnya Beri Hakim PTUN THR

Rabu, 15 Juli 2015 - 16:18 WIB
OC Kaligis Bantah Perintahkan...
OC Kaligis Bantah Perintahkan Anak Buahnya Beri Hakim PTUN THR
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) OC Kaligis membantah pernah memerintahkan anak buahnya yakni M Yagari Bhastara alias Gerry menemui Panitera PTUN Medan.

"Katanya paniteranya telepon terus menerus untuk datang bawa THR (tunjangan hari raya). Saya enggak pernah izinkan dia (Gerry)," ujar OC Kaligis saat keluar Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (15/7/2015).

Dia berdalih, saat itu dirinya tengah berada di Bali dan melarang Gerry menemui panitera PTUN Medan. Dia pun membantah saat ditanya soal permintaan uang oleh hakim PTUN.

Menurut OC Kaligis, dirinya sudah berulang kali mengingatkan anak buahnya tersebut agar tak main-main dalam perkara itu. Namun, Gerry disebut berangkat ke Medan atas inisiatifnya sendiri.

Kendati begitu, OC Kaligis mengakui, anak buahnya tersebut sudah lama bergabung di kantor advokat yang didirikannya. "Dia (Gerry) udah tiga tahun (bergabung), sudah banyak perkara yang dia pegang," tukasnya.

Seperti diketahui, pada Senin, 14 Juli 2015 penyidik menjemput OC Kaligis di sebuah hotel di bilangan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Usai dijemput paksa, OC Kaligis pun resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pada hari yang sama OC juga harus menerima nasib untuk ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur.

Atas kasus ini, OC diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Kaligis, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro (TIP), Anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY).

Serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB). Kelimanya diduga tersangkut kasus Bansos dan BDB Sumut tahun anggaran 2012 dan 2013.

PILIHAN:

KPK Tetapkan OC Kaligis Jadi Tersangka

Berlangsung Ricuh, OC Kaligis Resmi Ditahan KPK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5578 seconds (0.1#10.140)