KPK Kembali Periksa OC Kaligis
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap pengacara senior, Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Pada hari ini, Kaligis akan diperiksa kali pertama sebagai tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Pada hari sebelumnya, penyidik telah memeriksa Kaligis. Saat itu status pengacara kondang tersebut diperiksa dalam kapasitas sebatas saksi.
Kaligis diperiksa setelah dijemput paksa oleh penyidik. Kemudian, KPK menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur.
Kaligis menegaskan penangkapan dirinya tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa tanpa terlebih dahulu melayangkan surat panggilan. "Kemarin ditangkap tanpa surat panggilan," ujar Kaligis saat akan masuk ke Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Terkait dugaan adanya perintah dirinya kepada anak buahnya M Yagari Bhastari alias Gerry untuk menyuap hakim PTUN, Kaligis membantah. Dia menegaskan tidak pernah memerintahkan Gerry untuk datang ke Sumatera Utara.
Dia juga mengakui heran dengan langkah KPK yang menahan dirinya. "Secara tiba-tiba, tanpa surat panggilan langsung ditahan," ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus ini, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota Majelis Hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. Kemudian, pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry.
Kelimanya diduga tersangkut kasus dana bantuan sosial dan bantuan dana bawahan (BDB) Sumut tahun anggaran 2012 dan 2013.
PILIHAN:
KPK Siap Ladeni Gugatan OC Kaligis
Pada hari ini, Kaligis akan diperiksa kali pertama sebagai tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Pada hari sebelumnya, penyidik telah memeriksa Kaligis. Saat itu status pengacara kondang tersebut diperiksa dalam kapasitas sebatas saksi.
Kaligis diperiksa setelah dijemput paksa oleh penyidik. Kemudian, KPK menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Guntur.
Kaligis menegaskan penangkapan dirinya tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa tanpa terlebih dahulu melayangkan surat panggilan. "Kemarin ditangkap tanpa surat panggilan," ujar Kaligis saat akan masuk ke Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Terkait dugaan adanya perintah dirinya kepada anak buahnya M Yagari Bhastari alias Gerry untuk menyuap hakim PTUN, Kaligis membantah. Dia menegaskan tidak pernah memerintahkan Gerry untuk datang ke Sumatera Utara.
Dia juga mengakui heran dengan langkah KPK yang menahan dirinya. "Secara tiba-tiba, tanpa surat panggilan langsung ditahan," ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus ini, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota Majelis Hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. Kemudian, pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry.
Kelimanya diduga tersangkut kasus dana bantuan sosial dan bantuan dana bawahan (BDB) Sumut tahun anggaran 2012 dan 2013.
PILIHAN:
KPK Siap Ladeni Gugatan OC Kaligis
(dam)