Pemkot Bekasi Izinkan 71 Mobil Dinas untuk Mudik

Rabu, 15 Juli 2015 - 11:17 WIB
Pemkot Bekasi Izinkan...
Pemkot Bekasi Izinkan 71 Mobil Dinas untuk Mudik
A A A
BEKASI - Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi mencatat sedikitnya ada 71 mobil dinas yang dipinjam pegawai untuk keperluan mudik Lebaran.

Mereka yang meminjam mobil ini merupakan pejabat eselon II hingga IV. Kepala BPKAD Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, jumlah mobil dinas yang dipinjam saat ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu, dari 774 mobil dinas, tercatat ada 60 kendaraan yang dipinjam oleh para pegawai untuk keperluan mudik.

”Sudah kami setujui untuk digunakan mudik, asalkan dirawat dan bertanggungjawab dalam menggunakannya,” katanya kemarin. Mekanisme peminjaman mobil dinas masih sama seperti tahun sebelumnya. Mereka diminta membuat surat pernyataan untuk bertanggung jawab atas segala kerusakan dan kehilangan mobil dinas ketika kendaraanitudipakai.”

Merekajuga harus mendapat persetujuan dari pimpinan SKPD yang menaunginya,” ujarnya. Yayan mengaku, permohonan berkas peminjaman mobil dinas telah habis pada Selasa (14/7) pukul 14.00 WIB. Bagi pegawai yang belum mengajukan berkasnya maka tidak akandiproses. Hal ini karena sosialisasi sudah dilakukan jauhjauh hari di setiap SKPD. ”Kami sudah berikan informasi melalui media atau surat edaran.

Jadi kalau ada yang telat mengajukan permohonan, ya tidak akan diproses,” tegasnya. Yayan mengimbau pegawai yang meminjam kendaraan dinas harus mengembalikan tepat waktu. Pihaknya memberi batas waktu hingga Kamis (23/7). ” Rabu (22/7) kan batas terakhir libur, jadi mereka sudah harus mengembalikan mobilnya keesokan harinya,” ungkapnya.

Jika ada kerusakan atau sesuatu hal yang tidak diinginkan, pegawai yang meminjam kendaraan dinas tersebut harus bertanggung jawab. Anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi Achmad Usthucri menambahkan, setiap peminjam harus memperhatikan kondisi mobil dinas dan mempertanggungjawabkan apabila ada kerusakan.

Soal kewenangan bisa atau tidaknya mobil itu dipinjam, merupakan hak eksekutif dalam hal ini Pemkot Bekasi. ”Pegawai yang meminjam mobil dinas harus mempunyai rasa memiliki, tanggung jawab, dan berhati-hati menggunakan mobil pemerintah,” tukasnya.

Abdullah m surjaya
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7604 seconds (0.1#10.140)