Pemkot Bekasi Izinkan 71 Mobil Dinas untuk Mudik

Rabu, 15 Juli 2015 - 11:17 WIB
Pemkot Bekasi Izinkan...
Pemkot Bekasi Izinkan 71 Mobil Dinas untuk Mudik
A A A
BEKASI - Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi mencatat sedikitnya ada 71 mobil dinas yang dipinjam pegawai untuk keperluan mudik Lebaran.

Mereka yang meminjam mobil ini merupakan pejabat eselon II hingga IV. Kepala BPKAD Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, jumlah mobil dinas yang dipinjam saat ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu, dari 774 mobil dinas, tercatat ada 60 kendaraan yang dipinjam oleh para pegawai untuk keperluan mudik.

”Sudah kami setujui untuk digunakan mudik, asalkan dirawat dan bertanggungjawab dalam menggunakannya,” katanya kemarin. Mekanisme peminjaman mobil dinas masih sama seperti tahun sebelumnya. Mereka diminta membuat surat pernyataan untuk bertanggung jawab atas segala kerusakan dan kehilangan mobil dinas ketika kendaraanitudipakai.”

Merekajuga harus mendapat persetujuan dari pimpinan SKPD yang menaunginya,” ujarnya. Yayan mengaku, permohonan berkas peminjaman mobil dinas telah habis pada Selasa (14/7) pukul 14.00 WIB. Bagi pegawai yang belum mengajukan berkasnya maka tidak akandiproses. Hal ini karena sosialisasi sudah dilakukan jauhjauh hari di setiap SKPD. ”Kami sudah berikan informasi melalui media atau surat edaran.

Jadi kalau ada yang telat mengajukan permohonan, ya tidak akan diproses,” tegasnya. Yayan mengimbau pegawai yang meminjam kendaraan dinas harus mengembalikan tepat waktu. Pihaknya memberi batas waktu hingga Kamis (23/7). ” Rabu (22/7) kan batas terakhir libur, jadi mereka sudah harus mengembalikan mobilnya keesokan harinya,” ungkapnya.

Jika ada kerusakan atau sesuatu hal yang tidak diinginkan, pegawai yang meminjam kendaraan dinas tersebut harus bertanggung jawab. Anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi Achmad Usthucri menambahkan, setiap peminjam harus memperhatikan kondisi mobil dinas dan mempertanggungjawabkan apabila ada kerusakan.

Soal kewenangan bisa atau tidaknya mobil itu dipinjam, merupakan hak eksekutif dalam hal ini Pemkot Bekasi. ”Pegawai yang meminjam mobil dinas harus mempunyai rasa memiliki, tanggung jawab, dan berhati-hati menggunakan mobil pemerintah,” tukasnya.

Abdullah m surjaya
(bbg)
Berita Terkait
Usung Slogan Jakarta...
Usung Slogan Jakarta Baru, Ridwan Kamil: Jakarta Butuh Imajinasi Baru
Aturan Baru Masuk Jakarta
Aturan Baru Masuk Jakarta
Mengantar Jakarta Memasuki...
Mengantar Jakarta Memasuki Normal Baru
Pramono akan Sulap Pasar...
Pramono akan Sulap Pasar Baru Jakpus Jadi Hub Baru seperti Blok M
Ridwan Kamil-Suswono...
Ridwan Kamil-Suswono Janji Bawa Jakarta Baru, Jakarta Maju
Megahnya Jakarta International...
Megahnya Jakarta International Stadium, Ikon Baru Spirit Olahraga Jakarta
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved