Lawan KPK, OC Kaligis Akan Ajukan Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Anak buah sekaligus pengacara tersangka dugaan suap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Medan OC Kaligis, Afrian Bondjol meminta maaf atas kejadian kericuhan yang terjadi saat atasannya itu resmi ditahan dan keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami minta maaf," kata Afrian sesaat keluar Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2015).
Selain meminta maaf, dia juga menuturkan akan melakukan perlawanan hukum atas penetapan tersangka yang disematkan pada bosnya. OC Kaligis ditetapkan menjadi tersangka dan resmi ditahan di Pomdam Guntur setelah sebelumnya dijemput tim penindakan KPK di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
"Upaya praperadilan akan dipertimbangkan," ujar Afrian.
Dia mengatakan, sejak awal OC Kaligis tidak ada niat untuk menghilangkan barang bukti bahkan melarikan diri. Hal ini dilakukan sebagai upaya kooperatif yang diklaim pihaknya.
Sebelumnya, Afrian mengaku telah meminta penyidik untuk menunda pemeriksaan kliennya. Namun, hal itu tidak diindahkan hingga akhirnya penyidik menjemput OC Kaligis sekitar pukul 15.30 WIB.
"Kami sudah mengirim surat ke Taufiequrachman Ruki untuk menunda pemeriksaan hingga 23 Juli 2015," ucap dia.
Seperti diketahui, pada Senin, 14 Juli 2015 hari ini penyidik menjemput OC Kaligis di sebuah hotel di bilangan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Usai dijemput paksa, OC Kaligis pun resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pada hari yang sama OC juga harus menerima nasib untuk ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur.
Atas kasus ini, OC diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada Kamis 9 Juli 2015 pukul 10.00 WIB KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PTUN, satu panitera sekaligus Sekretaris PTUN serta satu pengacara. Kelimanya diduga tersangkut kasus Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2012 dan 2013.
Kelima ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 10 Juli 2015. Mereka adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), Anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.
Atas perbuatannya, Gerry selaku pengacara sekaligus pemberi diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Hakim Tripeni yang diduga sebagai penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Amir Fauzi dan Darmawan Ginting sebagai anggota majelis hakim sekaligus penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Syamsir Yusfan sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Berlangsung Ricuh, OC Kaligis Resmi Ditahan KPK
OC Kaligis Kaget Langsung Dijadikan KPK Tersangka
"Kami minta maaf," kata Afrian sesaat keluar Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2015).
Selain meminta maaf, dia juga menuturkan akan melakukan perlawanan hukum atas penetapan tersangka yang disematkan pada bosnya. OC Kaligis ditetapkan menjadi tersangka dan resmi ditahan di Pomdam Guntur setelah sebelumnya dijemput tim penindakan KPK di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
"Upaya praperadilan akan dipertimbangkan," ujar Afrian.
Dia mengatakan, sejak awal OC Kaligis tidak ada niat untuk menghilangkan barang bukti bahkan melarikan diri. Hal ini dilakukan sebagai upaya kooperatif yang diklaim pihaknya.
Sebelumnya, Afrian mengaku telah meminta penyidik untuk menunda pemeriksaan kliennya. Namun, hal itu tidak diindahkan hingga akhirnya penyidik menjemput OC Kaligis sekitar pukul 15.30 WIB.
"Kami sudah mengirim surat ke Taufiequrachman Ruki untuk menunda pemeriksaan hingga 23 Juli 2015," ucap dia.
Seperti diketahui, pada Senin, 14 Juli 2015 hari ini penyidik menjemput OC Kaligis di sebuah hotel di bilangan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Usai dijemput paksa, OC Kaligis pun resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pada hari yang sama OC juga harus menerima nasib untuk ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur.
Atas kasus ini, OC diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada Kamis 9 Juli 2015 pukul 10.00 WIB KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PTUN, satu panitera sekaligus Sekretaris PTUN serta satu pengacara. Kelimanya diduga tersangkut kasus Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2012 dan 2013.
Kelima ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 10 Juli 2015. Mereka adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), Anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.
Atas perbuatannya, Gerry selaku pengacara sekaligus pemberi diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Hakim Tripeni yang diduga sebagai penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Amir Fauzi dan Darmawan Ginting sebagai anggota majelis hakim sekaligus penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Syamsir Yusfan sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Berlangsung Ricuh, OC Kaligis Resmi Ditahan KPK
OC Kaligis Kaget Langsung Dijadikan KPK Tersangka
(kri)