KPK Panggil Ulang Gubernur Sumut Usai Lebaran
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan suap yang menyeret Hakim PTUN Medan.
Sebelumnya, KPK memanggil Gatot pada Senin 13 Juli 2015 kemarin. Namun, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tidak hadir tanpa keterangan.
"Seharusnya kemarin. Tidak hadir. Ada informasi suratnya tidak sampai," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi saat konferensi pers, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2015).
Johan mengungkapkan, usai menjemput OC Kaligis di sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat, KPK juga akan mendalami keterlibatan Gatot. Sehingga, lanjutnya KPK akan kembali memanggil orang nomor satu di Sumut itu pada pekan depan.
"Jadwalnya tanggal 22 sebagai saksi," pungkasnya.
Johan meyakini Gatot akan berperilaku sebagai warga negara yang baik. Sehingga, dapat memenuhi panggilan usai hari Raya Idul Fitri.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013, tengah ditangani Kejati Sumut. Kasus yang menjerat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis sebagai tersangka itu, sekarang berada di tahap praperadilan.
Sementara itu, untuk kasus suap yang ditangani KPK sudah memiliki lima tersangka, tiga hakim PTUN, satu panitera dan satu pengacara. Suap tersebut juga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Bansos Sumut.
Pasalnya, suap yang diduga diberikan oleh anak buah OC Kaligis itu bertujuan agar PTUN Medan memenangkan gugatan Pemprov Sumut. Jika itu berhasil, kemungkinan besar penyidikan kasus Bansos yang ditangani Kejati Sumut akan dihentikan.
PILIHAN:
KPK Tetapkan OC Kaligis Jadi Tersangka
Tanggapan Jaksa Agung Atas Status Tersangka OC Kaligis
Sebelumnya, KPK memanggil Gatot pada Senin 13 Juli 2015 kemarin. Namun, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tidak hadir tanpa keterangan.
"Seharusnya kemarin. Tidak hadir. Ada informasi suratnya tidak sampai," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi saat konferensi pers, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2015).
Johan mengungkapkan, usai menjemput OC Kaligis di sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat, KPK juga akan mendalami keterlibatan Gatot. Sehingga, lanjutnya KPK akan kembali memanggil orang nomor satu di Sumut itu pada pekan depan.
"Jadwalnya tanggal 22 sebagai saksi," pungkasnya.
Johan meyakini Gatot akan berperilaku sebagai warga negara yang baik. Sehingga, dapat memenuhi panggilan usai hari Raya Idul Fitri.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013, tengah ditangani Kejati Sumut. Kasus yang menjerat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis sebagai tersangka itu, sekarang berada di tahap praperadilan.
Sementara itu, untuk kasus suap yang ditangani KPK sudah memiliki lima tersangka, tiga hakim PTUN, satu panitera dan satu pengacara. Suap tersebut juga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Bansos Sumut.
Pasalnya, suap yang diduga diberikan oleh anak buah OC Kaligis itu bertujuan agar PTUN Medan memenangkan gugatan Pemprov Sumut. Jika itu berhasil, kemungkinan besar penyidikan kasus Bansos yang ditangani Kejati Sumut akan dihentikan.
PILIHAN:
KPK Tetapkan OC Kaligis Jadi Tersangka
Tanggapan Jaksa Agung Atas Status Tersangka OC Kaligis
(kri)