KPK Panggil Ulang Gubernur Sumut dan OC Kaligis

Selasa, 14 Juli 2015 - 16:18 WIB
KPK Panggil Ulang Gubernur...
KPK Panggil Ulang Gubernur Sumut dan OC Kaligis
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam atas mangkirnya dua saksi yang dipanggilnya pada Senin 13 Juli 2015 kemarin. Keduanya adalah Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan pengacara kondang OC Kaligis.

Gatot serta OC Kaligis disebut-sebut terlibat ihwal kasus suap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sekretaris PTUN Medan dan anak buah OC Kaligis dan Associate.

"Setahu saya kalau tidak keliru sudah dipanggil ulang kok (Gatot dan OC)," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Selasa, (14/7/2015).

Saat ditanya waktu pastinya, guru besar hukum pidana UI itu belum dapat memastikannya. "Tapi tepatnya kapan untuk pemeriksaan, saya belum tahu pasti," tuturnya.

Seperti diketahui, keduanya diperiksa pada Senin, 13 Juli 2015 kemarin. Namun, baik OC maupun Gatot urung hadir dengan alasan yang berbeda.

Sebelumnya, pada Kamis 9 Juli 2015 pukul 10.00 WIB KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim PTUN, satu panitera sekaligus Sekretaris PTUN serta satu pengacara. Kelimanya diduga tersangkut kasus Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2012 dan 2013.

Kelima ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 10 Juli 2015. Mereka adalah Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), Anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.

Atas perbuatannya, Gerry selaku pengacara sekaligus pemberi diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Hakim Tripeni yang diduga sebagai penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Amir Fauzi dan Darmawan Ginting sebagai anggota majelis hakim sekaligus penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Syamsir Yusfan sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:

Sebut Pengacara Senior, KPK Minta OC Kaligis Penuhi Panggilan

Dibidik Kasus Suap, Gubernur Sumut Tetap Ngantor
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8152 seconds (0.1#10.140)