Kembali Diperiksa, SDA Pasrah Lebaran di Balik Jeruji Besi
Selasa, 14 Juli 2015 - 11:06 WIB
Kembali Diperiksa, SDA Pasrah Lebaran di Balik Jeruji Besi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SDA merupakan tersangka tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2013.
"Iya yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2015).
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tidak banyak bicara. Dia hanya menanggapi pertanyaan wartawan ihwal dirinya yang harus merayakan Hari Raya Idul Fitri di balik jeruji penjara.
"Baik, baik," katanya sambil menaiki tangga memasuki Lobi Gedung KPK.
Dia terlihat datang bersamaan dengan tersangka lainnya, Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri sekitar pukul 10.20 WIB. SDA dan Budi tampak kompak mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK sambil terus berjalan beriringan.
Seperti diketahui, KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus penyelenggaran ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 pada 22 Mei 2014 lalu.
Dalam perkembangannya, dia juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014. Dia juga telah resmi ditahan sejak 10 April 2015.
SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.
Pilihan:
Sejumlah Alutsista Dipamerkan di Sertijab Panglima TNI
Ruhut: Jangan Mentang-mentang Berkuasa Jadi Kegenitan
"Iya yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2015).
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tidak banyak bicara. Dia hanya menanggapi pertanyaan wartawan ihwal dirinya yang harus merayakan Hari Raya Idul Fitri di balik jeruji penjara.
"Baik, baik," katanya sambil menaiki tangga memasuki Lobi Gedung KPK.
Dia terlihat datang bersamaan dengan tersangka lainnya, Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri sekitar pukul 10.20 WIB. SDA dan Budi tampak kompak mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK sambil terus berjalan beriringan.
Seperti diketahui, KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus penyelenggaran ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 pada 22 Mei 2014 lalu.
Dalam perkembangannya, dia juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014. Dia juga telah resmi ditahan sejak 10 April 2015.
SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.
Pilihan:
Sejumlah Alutsista Dipamerkan di Sertijab Panglima TNI
Ruhut: Jangan Mentang-mentang Berkuasa Jadi Kegenitan
(maf)