Perkara Bus Transjakarta, Udar Dituntut 19 Tahun Penjara

Senin, 13 Juli 2015 - 20:04 WIB
Perkara Bus Transjakarta, Udar Dituntut 19 Tahun Penjara
Perkara Bus Transjakarta, Udar Dituntut 19 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono dituntut 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Pristono diduga terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012-2013.

Selain pidana penjara dan denda, Jaksa juga akan menyita barang bukti serta aset milik Udar untuk negara.

"Menyatakan Udar Pristono terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal sebagaimana dalam surat dakwaan," ujar jaksa penuntut Victor Antonius dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (13/7/2015).

Jaksa berpendapat, beratnya tuntutan tersebut, karena mantan anak buah Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok itu dianggap tidak memiliki dalil kuat untuk membantah sangkaan padanya.

Jaksa juga menduga Udar telah melakukan penyamaran aset, antara lain pembelian satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei 2013, pembelian satu unit apartemen Tower Montreal lantai 9, serta satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.

Bahkan, jaksa menilai Udar tidak kooperatif selama proses persidangan, sehingga membuat tuntutannya menjadi lebih berat. "Sedangkan hal-hal yang meringankan, tidak ada," tegasnya.

Baca: Udar Punya Bukti Jokowi Tahu Pengadaan Transjakarta.

Pengacara Udar Sebut Ahok Banyak Omong.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.7992 seconds (0.1#10.140)