Klaim Agung Cs Teken Berkas Pilkada Dinilai Tak Berdasar

Senin, 13 Juli 2015 - 15:33 WIB
Klaim Agung Cs Teken Berkas Pilkada Dinilai Tak Berdasar
Klaim Agung Cs Teken Berkas Pilkada Dinilai Tak Berdasar
A A A
JAKARTA - Klaim Partai Golkar kubu Agung Laksono yang menyatakan paling berhak menandatangani pengajuan calon kepala daerah pada Pilkada 2015, ditanggapi enteng Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical).

Ketua DPP Partai Golkar produk Musyawarah Nasional (Munas) Bali Tantowi Yahya mengatakan, klaim yang disampaikan kubu Agung Laksono terkait pihak yang paling berhak menandatangani berkas Pilkada Serentak 2015 tidak memiliki dasar.

Pasalnya kata Tantowi, pihaknya masih akan mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan banding kubu Agung Laksono.

"Putusan tersebut belum mempunyai kekuatan sampai ada putusan akhir dan mengikat. Terhadap putusan tersebut, kami akan melakukan kasasi," kata Tantowi kepada Sindonews, Senin (13/7/2015).

Tantowi menambahkan, klaim kubu Agung juga menjadi tidak masuk akal lantaran kedua pihak yang tengah berseteru telah menandatangani proposal islah terbatas sebanyak dua kali di kediaman senior Golkar, Jusuf Kalla (JK).

Menurutnya, kesepakatan bersama tersebut patut dihormati kedua belah pihak hingga ada putusan hukum yang final dan mengikat.

"Kita kembalikan saja ke kesepakatan awal di depan Pak Jusuf Kalla. Karena putusan PTTUN belum mempunyai kekuatan hukum karena kasasi yang kami ajukan," tegas Tantowi.

Sebelumnya, Golkar kubu Agung merasa paling berhak menandatangani berkas pencalonan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2015. Hal itu berdasarkan putusan majelis hakim PTTUN yang memenangkan pengajuan banding kubu Agung.

Ketua DPP Bidang Hukum Partai Golkar produk Munas Ancol, Lawrence Siburian mengatakan, sebelumnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan produk Munas Ancol memang terganjal pemberlakuannya karena dianggap tidak sah oleh PTTUN.

Namun setelah putusan PTTUN, ganjalan terhadap pemberlakuan SK itu telah dianulir. Dengan demikian, kata Lawrence, SK Menkumham dapat dijadikan dasar untuk mendaftarkan diri di Pilkada Serentak 2015.

"Dengan sah, maka SK itu efektif. Keberlakuannya tidak ada yang menghalangi," kata Lawrence kepada wartawan di Jakarta.

Dengan berbekal putusan PTTUN, lanjut Lawrence, Golkar tidak perlu lagi mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang aturan bagi partai politik yang bersengketa, harus mengantongi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Sekarang tidak usah ikut PKPU itu, kita bisa langsung mendaftar sebagai peserta yang sah," ucap Lawrence.

Pilihan:

Ini Empat Kesepakatan Ical-Agung Soal Pilkada

Pemerintah Diminta Tak Cueki Ancaman Eks GAM Masuk ISIS
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7436 seconds (0.1#10.140)
pixels