Kasus Kondensat, Polri Klaim Telah Periksa HW di Singapura

Senin, 13 Juli 2015 - 14:09 WIB
Kasus Kondensat, Polri...
Kasus Kondensat, Polri Klaim Telah Periksa HW di Singapura
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah memeriksa salah seorang berinisial Honggo Wendratmo (HW) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang menyeret SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) di Singapura.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Victor Simanjuntak mengaku, mendapatkan keterangan lengkap dari bersangkutan merupakan hasil proses pemeriksaan tersebut melalui 50 pertanyaan.

"Sebagai saksi, kita telah memperoleh keterangan yang lengkap," kata Victor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2015).

Akan tetapi lanjut Victor, pihaknya tidak memeriksa HW sebagai tersangka karena penolakan dari kuasa hukumnya mengingat kesehatan HW yang menurun.

Dia pun sempat mengecek kondisi HW di salah satu rumah sakit di Singapura untuk mengetahui kondisi sebenarnya. Alhasil yang bersangkutan terlihat sakit setelah sehari sebelumnya terjatuh.

"Tapi dia melakukan penolakan boleh, enggak ada masalah. Dia melakukan penolakannya alasannya sakit. Boleh, tapi kan kita sudah periksa," terangnya.

Victor mengaku sudah tak perlu lagi melakukan pemeriksaan terhadap HW karena menurutnya, keterangan yang dibutuhkan polisi atas perkara hukum tersebut sudah lengkap.

"Kalau saya enggak mau lagi memeriksa, tidak saya perlukan lagi. Tetapi karena yang bersangkutan itu punya hak untuk kemudian memperingan dia, oh saya mau memberikan keterangan tambahan atau apapun namanya, saya mau diperiksa lagi, itu bisa kita periksa lagi," pungkasnya.

Pilihan:

Pemerintah Diminta Tak Cueki Ancaman Eks GAM Masuk ISIS
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0061 seconds (0.1#10.140)