KPK Cegah 6 Orang Terkait Kasus Suap Hakim

Senin, 13 Juli 2015 - 11:32 WIB
KPK Cegah 6 Orang Terkait...
KPK Cegah 6 Orang Terkait Kasus Suap Hakim
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap terkait Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Medan, Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2012 dan 2013.

Dalam kasus yang menjerat tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ini, satu panitera PTUN dan seorang pengacara jadi tersangka dan KPK telah melakukan pencegahan terhadap enam orang.

"Sepengetahuan saya memang ada cegah untuk sekitar enam orang untuk kasus terkait OTT (Operasi Tangkap Tangan) Hakim TUN Medan," ujar Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adjie, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (13/7/2015).

Indriyanto tak merinci secara pasti enam orang yang dicegah ke luar negeri tersebut. Namun dia memastikan surat permintaan cegah sudah dilayangkan ke pihak imigrasi sejak Jumat 10 Juli 2015.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB). Kelimanya diduga tersangkut kasus Bansos dan BDB Sumut tahun anggaran 2012 dan 2013.

Atas perbuatannya, Gerry selaku pengacara sekaligus pemberi diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Hakim Tripeni yang diduga sebagai penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Amir Fauzi dan Darmawan Ginting sebagai anggota majelis hakim sekaligus penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 uu Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Syamsir Yusfan sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pilihan:

Pemerintah Diminta Tak Cueki Ancaman Eks GAM Masuk ISIS
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0617 seconds (0.1#10.140)