KPK Akan Periksa OC Kaligis dan Gubernur Sumut
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan Advokat Otto Cornelius Kaligis (OC Kaligis), untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Gatot dan OC Kaligis bakal diperiksa terkait suap kasus Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Medan, Sumut tahun anggaran 2012 dan 2013.
"Yang bersangkutan (Gatot dan OC Kaligis) diperiksa untuk tersangka MYB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (13/7/2015).
MYB atau M Yagari Bhastara alias Gerry merupakan pengacara yang ikut diciduk petugas KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Gerry yang juga anak buah OC Kaligis resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga hakim PTUN dan satu panitera PTUN.
Priharsa tak menjelaskan secara detail pemeriksaan Gatot dan Kaligis terkait apa. Namun dia menjelaskan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
"Yang jelas pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB). Kelimanya diduga tersangkut kasus Bansos dan BDB Sumut tahun anggaran 2012 dan 2013.
Atas perbuatannya, Gerry selaku pengacara sekaligus pemberi diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Hakim Tripeni yang diduga sebagai penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Amir Fauzi dan Darmawan Ginting sebagai anggota majelis hakim sekaligus penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 uu Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Syamsir Yusfan sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan:
Pemerintah Diminta Tak Cueki Ancaman Eks GAM Masuk ISIS
Gatot dan OC Kaligis bakal diperiksa terkait suap kasus Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Medan, Sumut tahun anggaran 2012 dan 2013.
"Yang bersangkutan (Gatot dan OC Kaligis) diperiksa untuk tersangka MYB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (13/7/2015).
MYB atau M Yagari Bhastara alias Gerry merupakan pengacara yang ikut diciduk petugas KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Gerry yang juga anak buah OC Kaligis resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga hakim PTUN dan satu panitera PTUN.
Priharsa tak menjelaskan secara detail pemeriksaan Gatot dan Kaligis terkait apa. Namun dia menjelaskan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
"Yang jelas pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB). Kelimanya diduga tersangkut kasus Bansos dan BDB Sumut tahun anggaran 2012 dan 2013.
Atas perbuatannya, Gerry selaku pengacara sekaligus pemberi diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Hakim Tripeni yang diduga sebagai penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Amir Fauzi dan Darmawan Ginting sebagai anggota majelis hakim sekaligus penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 uu Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Syamsir Yusfan sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan:
Pemerintah Diminta Tak Cueki Ancaman Eks GAM Masuk ISIS
(maf)