KPK Akan Periksa OC Kaligis dan Gubernur Sumut

Senin, 13 Juli 2015 - 11:23 WIB
KPK Akan Periksa OC...
KPK Akan Periksa OC Kaligis dan Gubernur Sumut
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan Advokat Otto Cornelius Kaligis (OC Kaligis), untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Gatot dan OC Kaligis bakal diperiksa terkait suap kasus Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Medan, Sumut tahun anggaran 2012 dan 2013.

"Yang bersangkutan (Gatot dan OC Kaligis) diperiksa untuk tersangka MYB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (13/7/2015).

MYB atau M Yagari Bhastara alias Gerry merupakan pengacara yang ikut diciduk petugas KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Gerry yang juga anak buah OC Kaligis resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga hakim PTUN dan satu panitera PTUN.

Priharsa tak menjelaskan secara detail pemeriksaan Gatot dan Kaligis terkait apa. Namun dia menjelaskan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

"Yang jelas pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB). Kelimanya diduga tersangkut kasus Bansos dan BDB Sumut tahun anggaran 2012 dan 2013.

Atas perbuatannya, Gerry selaku pengacara sekaligus pemberi diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Hakim Tripeni yang diduga sebagai penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Amir Fauzi dan Darmawan Ginting sebagai anggota majelis hakim sekaligus penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 uu Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Syamsir Yusfan sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pilihan:

Pemerintah Diminta Tak Cueki Ancaman Eks GAM Masuk ISIS
(maf)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
Kabar Duka, Mantan Dubes...
Kabar Duka, Mantan Dubes Prof Bachtiar Aly Meninggal Dunia
Prabowo, Jokowi, SBY...
Prabowo, Jokowi, SBY Kompak Hadiri Pernikahan Putra Boy Thohir
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved