Menang PTTUN, Golkar Agung Klaim Berhak Teken Berkas Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Agung Laksono merasa paling berhak menandatangani berkas pencalonan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2015.
Hal itu berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan pengajuan banding kubu Agung.
Ketua DPP Bidang Hukum Partai Golkar produk Munas Ancol, Lawrence Siburian mengatakan, sebelumnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan produk Munas Ancol memang terganjal pemberlakuannya karena dianggap tidak sah oleh PTTUN.
Namun setelah putusan PTTUN kemarin, ganjalan terhadap pemberlakuan SK itu telah dianulir. Dengan demikian, kata Lawrence, SK Menkumham dapat dijadikan dasar untuk mendaftarkan diri di Pilkada Serentak 2015.
"Dengan sah, maka SK itu efektif. Keberlakuannya tidak ada yang menghalangi," kata Lawrence kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/7/2015).
Dengan berbekal putusan PTTUN, lanjut Lawrence, Golkar tidak perlu lagi mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang aturan bagi partai politik yang bersengketa, harus mengantongi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Sekarang tidak usah ikut PKPU itu, kita bisa langsung mendaftar sebagai peserta yang sah," ucap Lawrence.
Diakui Lawrence, pihaknya mengetahui kubu Aburizal Bakrie (Ical) masih berencana mengajukan kasasi atas putusan PTTUN. Namun, kata dia, hingga ini proses kasasi itu belum dimulai.
"Maka SK Menkumham saat ini sudah sah dan berlaku efektif," tegas Lawrence.
Pilihan:
Pemerintah Diminta Tak Cueki Ancaman Eks GAM Masuk ISIS
Hal itu berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan pengajuan banding kubu Agung.
Ketua DPP Bidang Hukum Partai Golkar produk Munas Ancol, Lawrence Siburian mengatakan, sebelumnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan produk Munas Ancol memang terganjal pemberlakuannya karena dianggap tidak sah oleh PTTUN.
Namun setelah putusan PTTUN kemarin, ganjalan terhadap pemberlakuan SK itu telah dianulir. Dengan demikian, kata Lawrence, SK Menkumham dapat dijadikan dasar untuk mendaftarkan diri di Pilkada Serentak 2015.
"Dengan sah, maka SK itu efektif. Keberlakuannya tidak ada yang menghalangi," kata Lawrence kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/7/2015).
Dengan berbekal putusan PTTUN, lanjut Lawrence, Golkar tidak perlu lagi mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang aturan bagi partai politik yang bersengketa, harus mengantongi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Sekarang tidak usah ikut PKPU itu, kita bisa langsung mendaftar sebagai peserta yang sah," ucap Lawrence.
Diakui Lawrence, pihaknya mengetahui kubu Aburizal Bakrie (Ical) masih berencana mengajukan kasasi atas putusan PTTUN. Namun, kata dia, hingga ini proses kasasi itu belum dimulai.
"Maka SK Menkumham saat ini sudah sah dan berlaku efektif," tegas Lawrence.
Pilihan:
Pemerintah Diminta Tak Cueki Ancaman Eks GAM Masuk ISIS
(maf)