PPP Kubu Romi Klaim Berhak Ikut Pilkada

Minggu, 12 Juli 2015 - 16:07 WIB
PPP Kubu Romi Klaim...
PPP Kubu Romi Klaim Berhak Ikut Pilkada
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dipimpin M Romahurmuziy (Romi) mengklaim berhak mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akhir tahun ini. Klaim itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

PTTUN memutuskan mengabulkan banding yang diajukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan PPP M Romahurmuziy atas putusan PTUN. "Atas dasar tersebut, maka DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya berhak mengikuti pilkada serentak," kata Ketua DPP PPP Rusli Effendi di Kantor DPP PPP, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (12/7/2015).

Atas putusan PTTUN tersebut, Rusli juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara mematuhinya. "Meminta KPU untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugasnya," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, dirinya pun mengajak kepada seluruh kader PPP khususnya yang akan mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah untuk bergabung kembali dengan PPP yang dipimpin Romi. "Karena itulah, DPP PPP tetap memberikan kesempatan kepada saudara-saudara yang masih berada di tempat yang salah untuk kembali bersatu," pungkasnya.

Sementara Kubu Djan belum berkomentar mengenai keikutsertaan PPP dalam Pilkada serentak nanti. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PPP kubu Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah mempertanyakan dasar pertimbangan putusan PTTUN.

"PTTUN sangat berani mengambil keputusan yang jelas-jelas bahwa Muktamar Surabaya itu tidak sah. PTTUN berani terbalik, dasar pertimbangannya tidak tahu saya kira bukan dasar hukum tapi politis," tutur Dimyanti dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pilkada PPP di Kantor DPP PPP, Cikini, Jakarta Pusat, kemarin.

PILIHAN:

Peluang Golkar dan PPP Ikut Pilkada Terbuka Lebar

Kalah di PTTUN Djan Faridz Imbau Kader PPP Tenang
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7933 seconds (0.1#10.140)