Kubu Agung dan Ical Harus Jalan Bareng Garap Pilkada

Minggu, 12 Juli 2015 - 15:32 WIB
Kubu Agung dan Ical...
Kubu Agung dan Ical Harus Jalan Bareng Garap Pilkada
A A A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang mengabulkan banding Menkumham menjadikan Golkar kubu Agung Laksono berada di atas angin. Namun seyogyanya kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie menggarap Pilkada secara bersama.

Islah terbatas yang sudah dua kali dilaksanakan di kediaman Wapres Jusuf Kalla beberapa waktu lalu bisa dijadikan modal berharga untuk menggarap Pilkada secara bersama oleh kedua kubu.

"Jadi saya kira putusan (PT TUN) itu akan proses penetapan calon pilkada menjadi tidak mudah, karena posisi Agung di atas angin," ujar Pengamat Politik Charta Politika Arya Fernandes kepada Sindonews, di Jakarta, Minggu (12/7/2015).

Namun menurut Arya, proses Pilkada tinggal menunggu waktu. Langkah yang paling tepat buat kubu Agung dan Ical adalah menyudahi sementara konflik yang terjadi dan mendasarkan kesepakatan bersama untuk Pilkada.

"Meskipun Agung di atas angin akan ada negosiasi yang terjadi. Pendafataran akan dilakukan sesuai dengan rapat yang diusulkan dua kubu," tukasnya.

Untuk diketahui, sebagaimana tindaklanjut kesepakatan yang pertama 30 Mei 2015, kemarin Golkar kubu Ical dan Agung kembali bertemu yang dimediasi Wapres Jusuf Kalla. Dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bersama Golkar untuk Pilkada yakni:

1. Tim penjaringan bersama bekerja untuk menetapkan calon-calon gubernur, bupati dan wali kota secara bersama di setiap daerah pemilihan.

2. Apabila ada daerah yang berbeda calon dari masing-masing pihak dan tidak bisa disatukan secara musyawarah maka dilaksanakan melalui survei atau cara demokratis yang lain untuk disetujui bersama. Calon yang paling tinggi suaranya menjadi calon yang disetujui.

3. Pengurus DPP, DPD I atau DPD II masing-masing pihak dengan terkoordinasi mengajukan surat pendaftaran secara terpisah dengan satu pasangan calon yang sama. Kemudian, hasil dari tim bersama ke KPUD masing-masing daerah pemilihan setelah mendapatkan penetapan dari tim penjaringan tingkat pusat.

4. Status kedua pengurus tetap berjalan bersama sampai dengan keputusan pengadilan yang bersifat tetap atau dicapai melalui islah secara penuh.

PILIHAN:

Putusan PTTUN Tidak Pengaruhi Islah Ical-Agung di Pilkada

Agung Laksono Persilakan Ical Ajukan Banding Putusan PTTUN
(hyk)
Berita Terkait
HUT ke-57 Partai Golkar...
HUT ke-57 Partai Golkar Bertema Bersatu untuk Menang
Bahlil Lahadalia Tegaskan...
Bahlil Lahadalia Tegaskan Soliditas Kader di HUT ke-61 Partai Golkar
Persiapan Jelang Perayaan...
Persiapan Jelang Perayaan HUT Ke-61 Partai Golkar
Soal Peluang Golkar...
Soal Peluang Golkar Ubah AD/ART untuk Jokowi Maju Ketum, Aburizal Bakrie: Bisa Saja jika Daerah Mau
Pembukaan Rapimnas Partai...
Pembukaan Rapimnas Partai Golkar
Tasyakuran HUT Ke-57...
Tasyakuran HUT Ke-57 Partai Golkar
Berita Terkini
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved