Kubu Agung dan Ical Harus Jalan Bareng Garap Pilkada

Minggu, 12 Juli 2015 - 15:32 WIB
Kubu Agung dan Ical...
Kubu Agung dan Ical Harus Jalan Bareng Garap Pilkada
A A A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang mengabulkan banding Menkumham menjadikan Golkar kubu Agung Laksono berada di atas angin. Namun seyogyanya kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie menggarap Pilkada secara bersama.

Islah terbatas yang sudah dua kali dilaksanakan di kediaman Wapres Jusuf Kalla beberapa waktu lalu bisa dijadikan modal berharga untuk menggarap Pilkada secara bersama oleh kedua kubu.

"Jadi saya kira putusan (PT TUN) itu akan proses penetapan calon pilkada menjadi tidak mudah, karena posisi Agung di atas angin," ujar Pengamat Politik Charta Politika Arya Fernandes kepada Sindonews, di Jakarta, Minggu (12/7/2015).

Namun menurut Arya, proses Pilkada tinggal menunggu waktu. Langkah yang paling tepat buat kubu Agung dan Ical adalah menyudahi sementara konflik yang terjadi dan mendasarkan kesepakatan bersama untuk Pilkada.

"Meskipun Agung di atas angin akan ada negosiasi yang terjadi. Pendafataran akan dilakukan sesuai dengan rapat yang diusulkan dua kubu," tukasnya.

Untuk diketahui, sebagaimana tindaklanjut kesepakatan yang pertama 30 Mei 2015, kemarin Golkar kubu Ical dan Agung kembali bertemu yang dimediasi Wapres Jusuf Kalla. Dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bersama Golkar untuk Pilkada yakni:

1. Tim penjaringan bersama bekerja untuk menetapkan calon-calon gubernur, bupati dan wali kota secara bersama di setiap daerah pemilihan.

2. Apabila ada daerah yang berbeda calon dari masing-masing pihak dan tidak bisa disatukan secara musyawarah maka dilaksanakan melalui survei atau cara demokratis yang lain untuk disetujui bersama. Calon yang paling tinggi suaranya menjadi calon yang disetujui.

3. Pengurus DPP, DPD I atau DPD II masing-masing pihak dengan terkoordinasi mengajukan surat pendaftaran secara terpisah dengan satu pasangan calon yang sama. Kemudian, hasil dari tim bersama ke KPUD masing-masing daerah pemilihan setelah mendapatkan penetapan dari tim penjaringan tingkat pusat.

4. Status kedua pengurus tetap berjalan bersama sampai dengan keputusan pengadilan yang bersifat tetap atau dicapai melalui islah secara penuh.

PILIHAN:

Putusan PTTUN Tidak Pengaruhi Islah Ical-Agung di Pilkada

Agung Laksono Persilakan Ical Ajukan Banding Putusan PTTUN
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0995 seconds (0.1#10.140)