Bamsoet: Kepengurusan Golkar Agung Belum Sah!
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar hasil musyawarah nasional (Munas) Bali menegaskan bahwa kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono belum sah meski banding mereka di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dikabulkan.
"Keputusan banding PTTUN mengabulkan kubu Ancol dan Menkumham. Namun kepengurusan mereka belum bisa dianggap sah," kata Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo kepada Sindonews, Minggu (12/7/2015).
Alasannya karena mereka akan melakukan upaya hukum lain yakni mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tersebut dalam waktu dekat. Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Bamsoet ini menegaskan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono belum sah.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait Surat Keputusan (SK) pengesahan Partai Golkar kubu Agung Laksono. (Baca: Yusril: Putusan PTTUN Soal Banding Kemenkumham & Kubu Agung Aneh)
Dengan putusan itu, PTTUN membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sebelumnya memenangkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atas putusan tersebut. (PTTUN Kabulkan Banding Menhkumham, Ical Ajukan Kasasi)
Dalam putusan bernomor 162/B/2015/PT.TUN. JKT tertanggal 10 Juli 2015 oleh Ketua Majelis Hakim M Arif Nurdu'a dan dua hakim angggota yakni Didik Andy Prastowo dan Nurnaeni Manurung menyatakan menerima permohonan banding dari tergugat.
"Keputusan banding PTTUN mengabulkan kubu Ancol dan Menkumham. Namun kepengurusan mereka belum bisa dianggap sah," kata Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo kepada Sindonews, Minggu (12/7/2015).
Alasannya karena mereka akan melakukan upaya hukum lain yakni mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tersebut dalam waktu dekat. Oleh karena itu, pria yang akrab disapa Bamsoet ini menegaskan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono belum sah.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait Surat Keputusan (SK) pengesahan Partai Golkar kubu Agung Laksono. (Baca: Yusril: Putusan PTTUN Soal Banding Kemenkumham & Kubu Agung Aneh)
Dengan putusan itu, PTTUN membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sebelumnya memenangkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atas putusan tersebut. (PTTUN Kabulkan Banding Menhkumham, Ical Ajukan Kasasi)
Dalam putusan bernomor 162/B/2015/PT.TUN. JKT tertanggal 10 Juli 2015 oleh Ketua Majelis Hakim M Arif Nurdu'a dan dua hakim angggota yakni Didik Andy Prastowo dan Nurnaeni Manurung menyatakan menerima permohonan banding dari tergugat.
(ysw)